Berita Malang Hari Ini

Terbukti Bersalah, Terdakwa Pita Cukai Rokok Divonis Satu Tahun Lima Bulan Penjara

Mohammad Amin (34), warga Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang Kota Malang akan mendekam di penjara cukup lama.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
Kejari Kota Malang
Terdakwa Mohammad Amin (34), saat mengikuti sidang putusan di PN Malang secara virtual dari Lapas Kelas I Malang, Senin (25/4/2022). 

SURYAMALANG.COM|MALANG - Terdakwa kasus pelanggaran cukai rokok, Mohammad Amin (34), warga Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang Kota Malang akan mendekam di penjara cukup lama.

Pasalnya, ia dihukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) dengan pidana penjara selama satu tahun lima bulan dan denda Rp 84 juta. Voni tersebut dibacalan dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (25/4/2022) siang.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana cukai.

Sebagaimana diatur dalam membuktikan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan bahwa, putusan ini tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa agar dihukum dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan.

"Untuk yang meringankan dari terdakwa, yakni bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa menyesali perbuatannya. Sementara untuk yang memberatkan, yaitu terdakwa merupakan residivis dalam perkara yang sama dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran rokok illegal," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara dari pihak JPU, masih menyatakan pikir-pikir.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa diamankan saat berada di Pasar Semar Mendit Jalan Mangliawan Krajan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang pada Sabtu (14/3/2021) lalu.

Saat ditangkap oleh petugas, dari tangan terdakwa petugas berhasil mengamankan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk LM sebanyak 900 bungkus rokok yang masing-masing berisi 20 batang. Selain itu petugas menyita sebanyak 1500 bungkus rokok SKM merk PAS, yang berisi masing-masing 20 batang. Semua rokok tersebut didapati tanpa dilekati pita cukai.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved