Gaya Zinidin Zidan Saat Parodikan Andika Mahesa Jadi Sorotan, Vokalis Kangen Band Sampai Kesal
Andika Mahesa pun menceritan kronologi dirinya mengetahui video parodi Tri Suaka dan Zinidin Zidan.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Pria kelahiran Mei 1985 itu blak-blakan tak mempermasalahkan perkara tersebut.
"Sebenernya kalau kenal sih ngga masalah, karena belum kenal ya, nomor juga ngga tau, kita ngga pernah chatan sebelumnya."
"Dengan adanya masalah ini baru kita follow-followan," terang Andika Kangen Band.
- Daftar Tuntutan untuk Tri Suaka & Zinidin Zidan Cover Lagu Tanpa Izin
Berikut daftar tuntutan untuk Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang telah meng-cover lagu tanpa izin dilayangkan komposer Erwin Agam.
Bahkan dari tuntutan yang dilayangkan Erwin Agam melalui somasi itu, kedua musisi diminta untuk membayar royalti.
Jumlah royalti yang harus dibayar Tri Suaka dan Zinidin Zidan pun tak main main, totalnya mencapai Rp 10 miliar.
Seperti diketahui sebelumnya, Tri Suaka dan Zinidin Zidan telah mendapat somasi akibat memparodikan Andika Kangen Band.
Baca juga: Saldo ATM Andika Mahesa Bikin Melongo, Duit THR dari Bambang Tamvan Bikin Ayang Langsung Girang
Somasi itu dilayangkan Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (FORKAMI) yang kini juga melayangkan somasi kedua kepada Tri Suaka dan Zinidin Zidan.
Melalui FORKAMI, Erwin Agam mensomasi Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang meng-cover sekaligus memonetisasi lagu "Emas Hantaran".
Sebagai pencipta lagu "Emas Hantaran", Erwin Agam merasa dirugikan akibat tindakan Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang meng-cover lagunya tanpa izin.
"Kami melayangkan somasi lanjutan dari somasi yang pertama. Somasi pertama isinya adalah permintaan maaf mereka dan kita sudah terima," kata Ketua Advokasi FORKAMI Arianto di YouTube Intens Investigasi pada Rabu, (27/4/2022).
Dalam somasi, para pencipta lagu menuntut Tri Suaka dan Zinidin Zidan untuk membayar royalti sebesar Rp 1 miliar untuk setiap karya yang pernah mereka nyanyikan.
"Sementara poin kedua, menghitung royalti-royalti kepada seniman-seniman yang lagunya mereka pakai tanpa izin," lanjutnya.
Mengutip TribunStyle 'Apesanya Zinidin Zidan & Tri Suaka, Kini Disomasi Sejumlah Pencipta Lagu'.

Menurut Arianto, Tri Suaka dan Zinidin Zidan terancam pidana 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.