Berita Madiun Hari Ini
Modus Janda Perdayai Kakek 68 Tahun di Madiun, Sengaja Cari Nasabah Tua
Sri Wahyuningsih (45) diduga memperdayai kakek bernama Parto (68) di Madiun.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MADIUN - Sri Wahyuningsih (45) diduga memperdayai kakek bernama Parto (68) di Madiun.
Penipuan ini mengakibatkan Parto merugi sampai Rp 55 juta.
Kini janda asal Trenggalek tersebut harus mendekam di penjara Polres Madiun.
Penipuan ini bermula saat Sri menunggu sasaran di bilik ATM di Saradan, Kabupaten Madiun pada 12 November 2021.
Tak lama kemudian korban datang untuk mengambil uang tunai di ATM.
"Tapi, korban mengalami kesulitan," kata AKBP Anton Prasetyo, Kapolres Madiun kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (29/4/2022).
Saat itu memang mesin ATM sedang ada masalah sehingga korban kesulitan mengambil uang tunai.
Akhirnya pelaku mendekati korban, dan menanyakan PIN ATM korban.
Setelah korban memberi tahu PIN ATM-nya, ternyata uang tidak juga berhasil diambil.
Pelaku mengatakan uang tidak keluar karena kemungkinan tidak ada saldo tabungan di dalam rekening milik korban.
Parto memastikan saldo di dalam rekening tersebut masih banyak.
"Karena tahu kalau saldonya masih banyak, pelaku menukar kartu ATM-nya dengan kartu ATM milik korban," lanjut Anton.
Kemudian Sri mengambil uang Rp 5 juta agen bank di Sugihwaras.
Pelaku terus mengambil uang tunai secara bertahap sehingga tercapai Rp 55 juta.
Sebaliknya, korban kesulitan mengambil uang dan sudah terblokir karena sudah tiga kali salah memasukkan PIN kartu ATM.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/perampok-atm_20150917_162237.jpg)