Pesan Andika Mahesa saat Bertemu Tri Suaka, Jabat Tangan Lalu Berpelukan Sudah Dianggap Adik Sendiri

Pesan Andika Mahesa saat bertemu Tri Suaka, jabat tangan lalu berpelukan sudah dianggap adik sendiri

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase Instagram @xdjtrisuaka/@babang_andikamahesa
Tri Suaka (kiri) dalam video reels Instagram dan Andika Mahesa (kanan) di video terbaru Youtube-ny 

Dalam somasi, para pencipta lagu menuntut Tri Suaka dan Zinidin Zidan untuk membayar royalti sebesar Rp 1 miliar untuk setiap karya yang pernah mereka nyanyikan.

"Sementara poin kedua, menghitung royalti-royalti kepada seniman-seniman yang lagunya mereka pakai tanpa izin," lanjutnya.

Menurut Arianto, Tri Suaka dan Zinidin Zidan terancam pidana 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

"Dalam Undang-undang Hak Cipta, mereka yang memakai lagu tanpa izin disebut sebagai pelaku pembajakan. Pidananya 8 tahun dan dendanya itu sebesar Rp 1 miliar lebih," tegasnya.

Tak berhenti di situ, Arianto juga menuntut Tri Suaka dan Zinidin Zidan membayar kerugian materiil dan non materiil untuk total 10 lagu dengan jumlah Rp 10 miliar.

Dengan somasi ini, pihak Erwin Agam berharap bisa memberi peringatan kepada para YouTuber pengcover lagu tanpa izin. 

"Ini peringatan juga kepada YouTuber-YouTuber peng-cover yang memanfaatkan secara komersil, wajib meminta izin dan mendapatkan lisensi sesuai Undang-Undang Hak Cipta," pungkasnya.

Mengutip TribunStyle 'Apesanya Zinidin Zidan & Tri Suaka, Kini Disomasi Sejumlah Pencipta Lagu'.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Ikuti berita Andika Mahesa, Tri Suaka dan Zinidin Zidan lainnya. 

(TribunLampung |Putri Salamah/TribunStyle|Wahyu Putri)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved