Berita Jember Hari Ini

Duel Maut 2 Cowok Demi 1 Cewek di Jember, Cemburu Buta Membuat 1 Nyawa Pemuda Melayang

Peristiwa duel maut itu sendiri terjadi pada Kamis (5/5/2022) malam lalu, atau saat masih hari raya keempat.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
mirror
ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, JEMBER  - Duel maut antara 2 cowok demi 1 cewek dengan motif cinta segitiga terjadi di Jember.

Gara-gara cemburu buta, M Richo Maulana (20), warga Desa Serut Kecamatan Panti, harus mendekam di tahanan.

Sementara satu cowok lain, Diki Rohmatullah (20), juga warga Kecamatan Panti, harus meregang nyawa.

Peristiwa duel maut itu sendiri terjadi pada Kamis (5/5/2022) malam lalu, atau saat masih hari raya keempat.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo yang memimpin rilis, menuturkan, peristiwa itu terjadi pukul 22.15 Wib, Kamis (5/5/2022).

"Bermula karena pelaku (Richo) ini cemburu, setelah melihat pacarnya berboncengan dengan korban (Diki)," ujar Hery saat merilis kasus tersebut di Mapolres Jember, Senin (9/5/2022).

Diki dan pacar Richo, berinisial MH (19) merupakan penjaga stand di sebuah mal di Kabupaten Jember.

Mereka bekerja di stand yang berbeda.

Malam itu, keduanya berboncengan.

Di sisi lain, Richo hendak menjemput sang pacar ketika pulang kerja, namun keinginan itu ditolak sang pacar.

Richo malah juga melihat sang pacar berboncengan dengan Diki.

Richo sudah curiga lama, keduanya punya hubungan.

Kepada polisi, Richo mengaku sudah beberapa kali memperingatkan sang pacar supaya tidak dekat, atau menjalin hubungan dengan Diki.

"Tapi malam itu, saya melihat mereka boncengan. Bahkan pacar saya meluk dia (saat berboncengan)," ujar Richo.

Dari situlah, emosi Richo tersulut, dan menyimpulkan jika keduanya punya hubungan.

Sampai akhirnya, Richo menantang Diki duel di sebuah tempat sepi di Dusun Badean Desa Serut Kecamatan Panti.    

Saat Richo tiba di lokasi yang disepakati, sudah ada sejumlah teman Diki di lokasi tersebut.

Tanpa banyak cakap, Richo mengeluarkan sebilah pisau dari jok sepedanya.

Pisau itu dipakainya untuk menusuk leher Diki. Diki tidak berhasil mengelak.

Setelah menganiaya Diki, Richo melarikan diri memakai sepeda motornya.

Saat kabur itu, Richo apes. Rantai sepeda motornya ternyata putus.

Di sisi lain, sejumlah teman Diki mengejarnya.

Richo bersembunyi di rumah seseorang di dusun tersebut.

Sementara, Diki dilarikan ke Puskesmas Panti, dan selanjutnya dirujuk ke RSD dr Soebandi Jember.

Peristiwa itu juga dilaporkan ke polisi.

Polisi akhirnya bisa menangkap Richo di tempat persembunyiannya pada Jumat (6/5/2022) pukul 01.00 Wib.

Diki akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya pada Jumat (6/5/2022) pukul 17.30 Wib.

Polisi lantas memeriksa sejumlah orang saksi, dan melakukan pemeriksaan lokasi kejadian perkara.

"Pisau yang dipakai untuk menusuk, masih dicari karena oleh pelaku dibuang. Sampai sekarang masih dicari. Sekaligus, kami masih mendalami apakah ada perencanaan dalam peristiwa itu," lanjut Kapolres AKBP Hery.

Polisi menjerat Richo memakai Pasal 351 KUHP ayat (2), dan atau ayat (3) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved