Inspektorat Tindak Tegas Oknum PNS Selingkuh dengan Teman Kantor, Nikahi Polwan Demi Tutupi Zina
Inspektorat akan tindak tegas cinta terlarang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) viral di media sosial.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Inspektorat akan tindak tegas cinta terlarang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) viral di media sosial Facebook, Instagram dan WhatsApp.
Kasus ini menyeret pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten OKI dengan seorang perempuan yang diduga masih berstatus istri orang.
Oknum PNS tersebut bernama Damsir Khalik Masri dan selingkuhannya adalah Winda Anggraeni Garnis, dan istri oknum pria yang membongkar perselingkuhan ini bernama Suci Darma.
Damsir Khalik Masri (32) yang merupakan pegawai aktif di Protokoler Pemda OKI yang diduga selingkuh dengan teman sekantor yang berinisial Winda Anggraeni Garnis (34) hingga memiliki seorang anak.
Asmara terlarang keduanya terungkap, setelah Suci Darma istri dari pria yang berselingkuh itu melaporkan ulah suaminya bersama oknum selingkuhannya ke Mapolda Sumatera Selatan pada Senin (25/4/2022) silam.
DIketahui saat ini, Pemkab OKI mengambil langkah konkret terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum ASN di lingkungan Pemkab OKI sebelum kasus ini viral dan menjadi konsumsi publik.

"Laporan sudah kami terima dan sudah ditindaklanjuti sejak akhir April lalu," terang Inspektur Kabupaten OKI Endro Suarno saat dihubungi dikutip dari Tribun Medan.
Masih kata dia, pihaknya sudah membentuk tim pemeriksa adhoc yang terdiri dari unsur Inspektorat, Kepegawaian dan atasan langsung yang bersangkutan.
"Kita bersama tim adhoc memanggil terlapor. Untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan dari para saksi yang mengarah atau mengandung unsur terkait perilaku ke dua ASN itu hingga menjadi konsumsi publik," terang dia.
Disebutkannya, jika terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir sanksi hukuman disiplin menanti.
"Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin mulai dari hukuman ringan hingga berat," tegas Hendro.
"Vonis hukuman disiplin tersebut diambil setelah mempertimbangkan serangkaian pemeriksaan yang masih berproses dan akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tim dalam waktu dekat," tuturnya.
Sebelumnya, Suci merasa tertipu, telah dinikahi DKM, suaminya.
Pasalnnya pria yang menikahi Polwan Suci Darma (25) diduga mengaku masih lajang, padahal memiliki istri dan anak.
Kisah layangan putus versi ASN viral, kini sang polwan berharap suami dan selingkuhan dipecat? (Instagram)