Berita Jawa Timur Hari Ini
Terungkap Fakta dan Kronologi Pembunuhan Pria saat Apel Calon Tunangan di Sampang
Motif penganiayaan hingga meninggal di Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura pada (8/5/2022) dini hari, telah terungkap.
SURYAMALANG.COM|SAMPANG - Motif penganiayaan hingga meninggal di Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura pada (8/5/2022) dini hari, telah terungkap.
Korban merupakan Muhyiddin An Nawawi asal desa Palenggiyan, Kecamatan Kedungdung, Sampang dibunuh saat berada di kediaman calon tunangannya berinisial S.
Pria berusia 21 tahun tersebut dibunuh dengan menggunakan sajam hingga meninggal akibat kehabisan darah saat hendak dibawa ke Pustu di Desa setempat.
Terdapat sejumlah fakta dalam insiden berdarah ini, diantaranya
1. Pelaku merupakan mantan suami dari calon tunangan si korban
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polres Sampang berhasil membekuk tersangka atas kasus pembunuhan tersebut.
Tersangka merupakan Iri Darma (27) asal Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura yang tidak lain mantan suami dari calon tunangan si korban.
Kapolres Sampang AKBP Arman mengatakan tersangka diamankan sehari setelah melakukan pembunuhan, tepatnya pada (9/5/2022) di Jombang.
Kala itu tersangka berada di sekitar stasiun karena hendak berpindah tempat guna melarikan diri.
Beruntung, petugas melihat tersangka berjalan dipinggir jalan sehingga seketika dibekuk.
"Tersangka seorang diri dan saat diamankan tanpa adanya perlawanan," katanya.
2. Insiden pembunuhan dipicu karena api cemburu
Munculnya rasa cemburu ketika tersangka hendak ke rumah mantan istrinya untuk berkunjung, sekitar 21.00 WIB (7/5/2022).
Akan tetapi, tersangka melihat mantan istrinya sedang duduk berduaan dengan korban di mushala yang berlokasi di depan rumah si mantan istri.
"Maka dari itu timbul niat membunuh karena tersangka merasa cemburu hingga kesal," ujar Kapolres Sampang AKBP Arman.
Tersangka rela menunggu untuk beraksi dengan cara bersembunyi di rumah warga hingga mantan istrinya masuk ke dalam rumah.
Setelah kondisinya korban hanya seorang diri apalagi teridur di mushala, tersangka baru beraksi menganiaya korban, pada (8/5/2022) dini hari.
3. Korban dibunuh dengan menggunakan sajam jenis celurit
Tersangka berjalan ke arah korban sembari membawa celurit berukuran 58 cm, lebar 4 cm yang telah dibawa dari rumahnya.
Tersangka seketika mengayunkan celurit ke perut korban hingga korban mengalami luka dibagian perut.
"Tersangka dua kali mengayunkan sajamnya ke perut korban sehingga mengalami luka parah dan pendarahan hebat," terang Kapolres Sampang AKBP Arman.
"Sehingga korban kehabisan darah saat hendak di bawa ke Pustu di desa setempat," imbuhnya.
4. Tersangka terancam hukuman seumur hidup
Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan, Pasal 340 Subs. Pasal 338 Subs. Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal hukuman pidana seumur hidup dan minimal 15 tahun penjara.
(TribunMadura.com/Hanggara Pratama)