Nasional
Santriwati 16 Tahun Dinodai Ayah Kandung, Awalnya Ogah Lapor Ibu Karena Takut Memicu Perceraian
Santriwati 16 Tahun Dinodai Ayah Kandung, Awalnya Ogah Lapor Ibu Karena Takut Memicu Perceraian
SURYAMALANG.COM - Santriwati berusia 16 tahun alias anak di bawah umur di Kepahiang, Bengkulu, dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri.
Ayah kandung berinisial DE (39) itu kini sudah ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan istri DE sekaligus ibu kandung korban.
Menurut polisi, sudah beberapa kali korban mendapatkan tindakan tak terpuji dari ayah kandungnya sejak Desember 2021.
Namun korban tak berani melapor ke ibunya karena khawatir mereka bercerai.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Iptu Doni Juniansyah mengatakan, laporan diterima dari ibu korban karena tindakan pelaku tertangkap tangan oleh ibu korban saat pelaku melancarkan aksi bejat tersebut.
"Pelaku tertangkap tangan oleh istrinya saat melancarkan aksi cabul pada anak kandung pelaku."
"Mendapatkan laporan ibu korban tim langsung menangkap pelaku di rumahnya," kata Doni saat dikonfirmasi, Rabu (11/05/2022), dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com.
Doni menegaskan, pelaku tidak sampai menyetubuhi korban.
Namun tindakan bejat tersebut membuat korban trauma terhadap ayah kandungnya yang berprofesi sebagai petani.
Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Gadis Belia Tulungagung Dicabuli Kerabat
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menangkap pria berinisial FRK (22), warga Kecamatan Pucanglaban.
FRK langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korbannya adalah Lili, nama samaran, seorang perempuan yang masih berusia 12 tahun.