Berita Mojokerto Hari Ini

Modus Emak-Emak Nekat Curi Motor di Mojokerto, Beraksi Seorang Diri dan Pura-Pura Linglung

Emak-emak pelaku pencurian yang diketahui identitasnya sebagai SM (54) warga Kecamatan Gedeg itu bahkan nekat beraksi seorang diri.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
FOTO ILUSTRASI - Kejadian curanmor di depan Apotik Satria yang terletak di Jalan Raya Jenderal Ahmad Yani Utara Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing pada Sabtu (23/4/2022) sore.*(foto hanya ilustrasi dan tidak ada kaitan dengan isi berita) 

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Seorang emak-emak di Mojokerto nekat mencuri sepeda motor.

Emak-emak pelaku pencurian yang diketahui identitasnya sebagai SM (54) warga Kecamatan Gedeg itu bahkan nekat beraksi seorang diri.

Ia beraksi dengan terlebih dulu memarkir motornya sekitar 100 meter dari lokasi pencurian.

Tapi aksi emak-emak itu saat hendak mencuri sepeda motor Honda Supra S 4385 SQ warna hitam yang diparkir di teras rumah di Desa Jolotundo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto kepergok warga.

Kapolsek Jetis, Kompol Soegeng Prajitno menjelaskan pelaku kepergok saat akan mencuri motor.

Saat itu, pemilik motor keluar dari dalam rumah lantaran melihat pelaku mengotak-atik sepeda motor miliknya.

"Merasa ketahuan pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi namun warga yang mengetahui aksinya langsung menangkap pelaku," jelas Soegeng pada SURYAMALANG.COM, Sabtu (14/5/2022).

Soegeng mengatakan pihaknya mendapat laporan adanya percobaan pencurian kendaraan bermotor dan mendatangi lokasi kejadian.

Pelaku sempat berpura-pura linglung seperti gangguan jiwa sehingga diamankan di salah satu rumah warga. 

Polisi segera mengamankan pelaku ke Polsek Jetis guna pemriksaan lebih lanjut.

"Hasil pemeriksaan bahwa kondisi pelaku sehat tidak mengalami gangguan jiwa karena itu hanya modus saja," ungkapnya.

Dari interogasi, pelaku SM akhirnya mengaku hendak mencuri sepeda motor lantaran terlilit utang angsuran kredit motor.

Pelaku memiliki keluarga namun tidak bekerja sehingga kesulitan membayar angsuran kredit motor.

Pelaku beraksi seorang diri dengan mengendarai motor yang diparkir sekitar 100 meter dari lokasi kejadian.

"Pelaku mengaku memiliki utang angsuran motor sekitar Rp.1 juta sehingga nekat mencuri motor," ucap Soegeng.

Akibat perbuatannya, wanita paruh baya ini dijerat Pasal 363 Juncto pasal 53 KUHP terkait percobaan pencurian. 

"Pelaku ditahan di Mapolsek Jetis untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

 

>>> Ikuti updatenya di Google News SURYAMALANG.COM

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved