Berita Malang Hari Ini
Sirine dan Strobo Hanya untuk Kendaraan yang Punya Hak Prioritas Tertentu
Sirine dan strobo hanya untuk kendaraan yang memiliki hak prioritas tertentu.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Sirine dan strobo hanya untuk kendaraan yang memiliki hak prioritas tertentu.
Kendaraan pribadi yang memakai strobo dan sirine dapat kena tilang sesuai Pasal 287 ayat (4) juncto Pasal 59 ayat (3) UU nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kanit Reg Ident Satlantas Polresta Malang Kota, AKP Rahandi Gusti Pradana berharap pengelola bengkel variasi dan pengurus klub otomotif mematuhi dan memahami aturan hukum, dan tidak memasang atau menggunakan lampu strobo dan sirene ke kendaraan pribadi.
"Bila ada pengemudi kendaraan pribadi yang memakai lampu strobo dan sirine, kami akan tindak sesuai aturan," kata Rahandi kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (18/5/2022).
Ada dua kejadian mobil pribadi yang menggunakan lampu strobo dan sirene, yaitu mobil Mitsubishi Pajero nopol S 1177 DI di Jalan Letjen S Parman pada 27 Januari 2022, dan mobil Honda Brio nopol B 2509 FIZ di Jalan MT Haryono pada Senin (16/5/2022).
Polisi sudah memberi tilang kepada dua pengendara tersebut.