Berita Tulungagung Hari Ini

Sering Disetubuhi Ayah Tiri, Gadis di Tulungagung Jadi Ketagihan, Perilaku di Kamar Dibongkar Ibunda

Sering Disetubuhi Ayah Tiri, Gadis di Tulungagung Jadi Ketagihan, Perilaku di Kamar Dibongkar Ibunda

Penulis: David Yohanes | Editor: Eko Darmoko
Shanghaiist
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menangkap MT (43), lelaki warga Kecamatan Ngunut pada Selasa (17/5/2022).

MT diduga telah melakukan persetubuhan terharap anak tirinya, DY, yang masih berusia 12 tahun.

"Statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka."

"Yang bersangkutan ditahan di Mapolres Tulungagung," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, kepada SURYAMALANG.COM.

Terungkapnya kasus ini bermula saat ibu korban masuk ke kamar anaknya, Minggu (15/5/2022).

Saat itu ibu korban melihat anak perempuannya ini tengah melakukan masturbasi.

Kaget dengan perilaku DY, orang tua berusaha mengorek penjelasannya.

"Saat itu korban mengakui perbuatan itu diajari oleh ayah tirinya."

"Bahkan dia juga mengaku, ayah tirinya sudah lama menyetubuhinya," ungkap Anshori.

Pengakuan DY, anak di bawah umur itu, pada orang tuanya, perbuatan tak senonoh itu pertama kali dilakukan MT pada 2019.

Perbuatan ini terus terulang dan terakhir dilakukan pada Jumat (13/5/2022) pukul 19.00 WIB.

Bahkan DY bisa mengingat, MT telah lima kali melakukan perbuatan tak senonoh itu kepadanya.

"Semua dilakukan saat rumah dalam kondisi sepi."

"Atau saat ibu dan saudara korban sudah tidur," sambung Anshori.

Mendengar pengakuan DY, keluarga lalu melapor ke Polres Tulungagung.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap MT pada Selasa (17/5/2022) kemarin.

Kepada penyidik, MT mengaku membujuk DY dengan iming-iming uang dan akan dibelikan barang-barang yang diinginkan korban.

"Selain iming-iming, tersangka juga mengancam korban supaya tidak menceritakan kejadian itu ke siapa pun," tegas Anshori.

Polisi mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.

Penyidik menjerat MT dengan Pasal 76 D juncto pasal 81ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak, karena diduga melakukan persetubuhan di bawah umur.

Jika terbukti bersalah, MT terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.

Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (Shutterstock)

Gadis Belia Tulungagung Panik saat Bangun Tidur, Ada Cowok Menindihnya dan Pakaian Dalam Tersingkap

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menangkap pria berinisial FRK (22), warga Kecamatan Pucanglaban.

FRK langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korbannya adalah Lili, nama samaran, seorang perempuan yang masih berusia 12 tahun.

Tindak asusila yang dilakukan FRK kepada gadis di bawah umur itu terjadi pada Sabtu (30/4/2022) lalu.

"Namun kasus ini dilaporkan keluarga korban pada Minggu (8/5/2022) kemarin," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, kepada SURYAMALANG.COM.

Kejadian bermula saat Lili mengunjungi kakaknya, PR, yang sudah menikah di Pucanglaban.

Lili lalu membantu kakaknya itu menyiapkan kue karena menjelang Lebaran, hingga pukul 21.00 WIB.

Hingga pukul 23.00 WIB masuk FRK, adik ipar PR, menemui Lili.

"Jadi FRK ini saudara kandung kakak ipar korban. Mereka sudah saling kenal," sambung Anshori.

Malam itu karena kelelahan, Lili si gadis belia tertidur di ruang tamu rumah kakaknya.

Minggu (1/5/2022) sekitar pukul 00.30 WIB, Lili terbangun karena ada seseorang yang menindihnya.

Saat itu roknya sudah terlepas, sementara pakaian dalamnya tersingkap.

Saat itu FRK tengah melakukan perbuatan tak senonoh kepada Lili.

Sementara Lili tak berani melawan karena diancam oleh FRK.

"Kejadian itu lalu diceritakan korban kepada saudaranya."

"Mereka lalu membuat laporan ke Polres Tulungagung," tutur Anshori.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan memeriksan saksi-saksi.

Termasuk melakukan visum terhadap Lili.

Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, penyidik UPPA Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan FRK sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain cenana dalam perempuan warna putih, rok warna pink, bra warna merah dan kaus warna putih.

Ilustarsi
Ilustarsi (Shutterstock)

Manager Dealer di Tulungagung Diduga Cabuli Tiga Karyawati

Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menahan BTC (26) alias Bagus, seorang manajer di sebuah dealer sepeda motor di Kabupaten Tulungagung.

Warga Desa Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol ini adalah tersangka kasus pencabulan terhadap tiga perempuan anak buahnya.

Perkara ini dilimpahkan dari Polres Tulungagung ke Kejari Tulungagung pada Kamis (21/4/2022).

"Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Tersangka langsung kami tahan," terang Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, Senin (25/4/2022).

Selama proses hukum di Kepolisian Bagus tidak ditahan.

Namun saat pelimpahan tahap dua, Bagus ditahan Kejaksaan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Tulungagung.

Kejari Tulungagung menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penuntutan.

"Kami masih melengkapi berkasnya agar segera bisa dilimpahkan ke pengadilan," sambung Agung.

Ada tiga korban yang melaporkan Bagus, sebut saja Bunga (19), Mawar (20) dan Melati (22).

Ketiganya adalah staf pemasaran yang ada di bawah tersangka.

Dalam modusnya, tersangka mengancam ketiganya akan mengalami kesulitan jika tidak menuruti kemauannya.

Seperti gaji yang dipersulit maupun bonus yang tidak diberikan.

"Pencabulan ketiganya terjadi di rentang waktu berbeda, dari tahun 2019 hingga 2021," papar Agung.

Bunga dicabuli pada Juli 2019 di sebuah hotel dekat Stasiun Tulungagung.

Mawar dicabuli Desember 2020 di sebuah rumah kos di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut.

Sedangkan Melati dicabuli pada 10 Februari 2021 di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru.

"Dua korban ini sudah keluar dari tempatnya bekerja. Sementara satu korban masih bertahan," ungkap Agung.

Jaksa menjerat Bagus dengan pasal
294 ayat (2) KUHPidana tentang pencabulan terhadap bawahan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Jaksa juga menggunakan pasal 285 KUHPidana tentang pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Update Google News SURYAMALANG.COM

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved