Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Cek Aturan untuk Perjalanan Khusus Anak-anak dan Orang Dewasa
Berikut syarat naik kereta api Mei 2022 yang merupakan update terbaru bagi siapapun yang akan melakukan perjalanan.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut syarat naik kereta api Mei 2022 yang merupakan update terbaru bagi siapapun yang akan melakukan perjalanan.
Cek juga aturan naik kereta api jarak jauh dan lokal yang khusus diberlakukan bagi penumpang anak-anak hingga orang dewasa.
Diketahui syarat naik kereta api terbaru mengalami perubahan dan dilonggarkan dari ketentuan yang berlaku sebelumnya.
Persyaratan naik kereta api ini berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022, termasuk mengenai syarat naik kereta api untuk anak-anak.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang persyaratan naik kereta api antarkota.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, penumpang yang sudah vaksin kedua dan ketiga, tidak diwajibkan melampirkan hasil rapid test antigen/RT-PCR.
Syarat Terbaru Naik Kereta Antar Kota
Mengutip dari Instagram @kai_121, berikut syarat terbaru naik kereta antar kota:
1. Penumpang sudah vaksin dosis kedua dan ketiga (booster), tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Penumpang yang baru divaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil rapid test antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3×24 jam), sebagai syarat perjalanan.
3. Anak-anak usia di bawah 6 tahun, dikecualikan dalam kewajiban vaksin dan skrining, dengan wajib didampingi pendamping dewasa yang memenuhi syarat perjalanan KA.
4. Untuk penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis/komorbid, wajib melampirkan hasil negatif antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3×24 jam) dan surat keterangan dokter RS Pemerintah, yang menjelaskan kondisinya belum atau tidak dapat divaksin.
Persyaratan naik kereta api lokal
Beda dengan syarat naik kereta api jarak jauh terbaru, berikut ini syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi:
1. Vaksin minimal dosis pertama.