Berita Malang Hari Ini

PKL Liar di Alun-Alun Kota Malang dan Depan Gajahmada Ditertibkan Satpol PP

Belasan PKL Liar yang biasanya mangkal di Jalan Merdeka Barat Alun-Alun Kota Malang dan di Jalan Agus Salim (Gajahmada Mal) ditertibkan oleh Satpol PP

Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: rahadian bagus priambodo
Belasan PKL Liar yang biasanya mangkal di Jalan Merdeka Barat Alun-Alun Kota Malang dan di Jalan Agus Salim (Gajahmada Mal) ditertibkan oleh Satpol PP Kota Malang, Senin (23/5/2022). 

SURYAMALANG.COM | MALANG - Belasan PKL Liar yang biasanya mangkal di Jalan Merdeka Barat Alun-Alun Kota Malang dan di Jalan Agus Salim (Gajahmada Mal) ditertibkan oleh Satpol PP Kota Malang, Senin (23/5/2022).

Penertiban ini dilakukan, menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2022 tetang ketertiban umum.


"Penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan, guna menegakkan Perda," ucap Kepala Seksi Operasi dan Penindakan Satpol PP Kota Malang, Antonio Viera.


Dari dua lokasi tersebut, total ada 13 rombong dagangan milik PKL yang dibawa oleh petugas Satpol PP Kota Malang.


Delapan rombong dibawa dari penertiban di Alun-Alun Kota Malang dan lima rombong lainnya diamankan dari penertiban di Jalan Agus Salim Kota Malang.


Proses penertiban PKL tersebut juga berjalan lancar, tanpa ada perlawanan dari PKL.


"Tadi total ada 13 dagangan PKL yang kami angkut. Kami sudah ingatkan berkali-kali, namun tidak segera ditindaklanjuti, akhirnya ya dagangannya kami angkut," ungkapnya.


Atas kejadian ini, para PKL yang ditertibkan ini akan dikenai sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring).


"Nanti mereka (PKL) akan dikenai sanksi berupa denda tipiring. Berapa besaran dendanya, itu tergantung hakim," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved