Berita Madiun Hari Ini
Penggerebekan Pabrik Arak Jowo di Madiun, Pemilik Pabrik Jarang Interaksi dengan Warga
Polres Madiun Kota menutup pabrik minuman keras (miras) ilegal jenis arak jowo (arjo) di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MADIUN - Polres Madiun Kota menutup pabrik minuman keras (miras) ilegal jenis arak jowo (arjo) di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.
Pabrik arjo milik warga Lamongan berinisial S (38) tersebut mempekerjakan empat karyawan, yaitu Sileng (39), DRA (18), ROY (33), dan Kancil (23).
Kepala Desa Sidomulyo, Setiyo Margono mengatakan rumah tua tersebut milik warga sekitar.
"Rumah itu disewa sudah tiga bulan lalu," ucap Margono kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (27/5/2022).
S mengaku menyewa rumah tersebut untuk rumah produksi hand sanitizer.
Makanya warga dan pemerintah desa tidak curiga.
"Aromanya juga tidak keluar, dan tidak tercium dari jalan," lanjutnya.
Aroma menyengat arjo baru tercium setelah masuk rumah.
Puluhan drum berisi tetes tebu sebagai bahan utama pembuatan arjo tersebut tersimpan di ruangan utama rumah tua tersebut.
Menurut Margono, lima orang tersebut jarang berinteraksi dengan warga sekitar.
Penyewa juga memasang galvalum untuk meninggikan pagar agar aktivitasnya tidak terlihat dari jalan.
"Katanya, rumah tersebut dikontrak satu tahun, kemudian akan dibeli," jelas Margono.