Jombang
Guru Ngaji Panjat Pagar untuk menyetubuhi Gadis Belia di Jombang, Korban Hamil hingga Melahirkan
Guru Ngaji Panjat Pagar untuk menyetubuhi Gadis Belia di Jombang, Korban Hamil hingga Melahirkan
Laporan Anggit Puji Widodo
SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Seorang guru ngaji di Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang bernama Sugiono (60), harus menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang.
Ia dinilai terbukti bersalah telah memperkosa anak tetangganya yang berusia 18 tahun hingga hamil dan melahirkan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jombang, Andie Wicaksono, mengungkapkan bahwa tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Selasa (28/10/2025).
“Kami menuntut terdakwa Sugiono dengan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun,” ucapnya dalam keterangan yang diterima SURYAMALANG.COM, Kamis (30/10/2025).
Menurut Andie, tuntutan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan selama proses persidangan yang menunjukkan Sugiono telah berulang kali menyetubuhi korban.
Aksi bejat itu dilakukan di rumah korban saat orang tua gadis belia tersebut sedang tidak berada di rumah.
Baca juga: Siswi di Jombang Jadi Korban Pelecehan, Modus Pelaku Beri Tumpangan Motor ke Sekolah
“Dari keterangan yang terungkap di sidang, perbuatan dilakukan berulang kali dan salah satunya bahkan dengan memanjat pagar rumah korban,” ungkapnya.
Andie menambahkan, Sugiono mengakui seluruh perbuatannya.
Hubungan antara pelaku dan korban juga terjalin cukup lama karena keduanya tinggal berdekatan dan korban sempat menjadi murid mengaji pelaku saat masih kecil.
“Terdakwa ini memang guru ngaji, jadi sudah saling mengenal dengan keluarga korban,” tuturnya melanjutkan.
Dalam aksinya, Sugiono juga kerap menakuti korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun.
“Biasanya pelaku mengancam secara verbal, seperti mengatakan ‘jangan bilang siapa-siapa, nanti kamu yang malu’,” kata Andie menirukan pengakuan terdakwa.
Kasus ini mencuat pada April 2025, ketika orang tua korban curiga karena anaknya mengalami perubahan fisik dan kemudian diketahui sedang hamil.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Sugiono yang diketahui sering datang ke rumah korban saat sepi.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.
Sugiono dijerat dengan pasal berlapis dalam undang-undang perlindungan anak dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
| Kecelakaan Maut Honda Beat Vs Honda Vario di Mojowarno Jombang, Satu Tewas dan 2 Remaja Luka |   | 
|---|
| Pemotong Rumput Temukan Jasad Mengapung, Pelajar di Jombang Tewas Tenggelam Saat Mandi di Sungai |   | 
|---|
| Kecelakaan Maut di Jombang Tewaskan Pelajar Pengendara Honda Megapro, 2 Orang Lainnya Terluka |   | 
|---|
| Kecelakaan Mobil Ambulans di Jalan Tol Jombang Mojokerto, Diduga Alami Aquaplaning hingga Terguling |   | 
|---|
| Tiga Kecamatan di Jombang Terdampak Terjangan Angin Kencang, Puluhan Rumah Rusak |   | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Gadis-belia-di-Jombang-menjadi-persetubuhan-yang-dilakukan-guru-ngaji.jpg)
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.