Jombang

Guru Ngaji Panjat Pagar untuk menyetubuhi Gadis Belia di Jombang, Korban Hamil hingga Melahirkan

Guru Ngaji Panjat Pagar untuk menyetubuhi Gadis Belia di Jombang, Korban Hamil hingga Melahirkan

Editor: Eko Darmoko
Meta AI
ILUSTRASI - Gadis belia di Jombang menjadi persetubuhan yang dilakukan guru ngaji. Akibatnya, gadis tersebut hamil dan melahirkan anak. 

Laporan Anggit Puji Widodo

SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Seorang guru ngaji di Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang bernama Sugiono (60), harus menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang.

Ia dinilai terbukti bersalah telah memperkosa anak tetangganya yang berusia 18 tahun hingga hamil dan melahirkan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jombang, Andie Wicaksono, mengungkapkan bahwa tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Selasa (28/10/2025).

“Kami menuntut terdakwa Sugiono dengan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun,” ucapnya dalam keterangan yang diterima SURYAMALANG.COM, Kamis (30/10/2025).

Menurut Andie, tuntutan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan selama proses persidangan yang menunjukkan Sugiono telah berulang kali menyetubuhi korban.

Aksi bejat itu dilakukan di rumah korban saat orang tua gadis belia tersebut sedang tidak berada di rumah.

Baca juga: Siswi di Jombang Jadi Korban Pelecehan, Modus Pelaku Beri Tumpangan Motor ke Sekolah

“Dari keterangan yang terungkap di sidang, perbuatan dilakukan berulang kali dan salah satunya bahkan dengan memanjat pagar rumah korban,” ungkapnya.

Andie menambahkan, Sugiono mengakui seluruh perbuatannya.

Hubungan antara pelaku dan korban juga terjalin cukup lama karena keduanya tinggal berdekatan dan korban sempat menjadi murid mengaji pelaku saat masih kecil.

“Terdakwa ini memang guru ngaji, jadi sudah saling mengenal dengan keluarga korban,” tuturnya melanjutkan.

Dalam aksinya, Sugiono juga kerap menakuti korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun.

“Biasanya pelaku mengancam secara verbal, seperti mengatakan ‘jangan bilang siapa-siapa, nanti kamu yang malu’,” kata Andie menirukan pengakuan terdakwa.

Kasus ini mencuat pada April 2025, ketika orang tua korban curiga karena anaknya mengalami perubahan fisik dan kemudian diketahui sedang hamil.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Sugiono yang diketahui sering datang ke rumah korban saat sepi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

Sugiono dijerat dengan pasal berlapis dalam undang-undang perlindungan anak dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved