Kamis, 16 April 2026

Skandal Guru SMA Negeri di Lembata, Siswi SMA sampai Hamil

Guru SMA negeri berinisial TPK diduga menghamili siswi SMA di Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata.

Editor: Zainuddin
mirror.co.uk
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM - Guru SMA negeri berinisial TPK diduga menghamili siswi SMA di Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata.

Komite sekolah sudah menghentikan guru bahasa Jerman tersebut pada 14 Mei 2022.

Ketua komite sekolah, Martinus mengatakan pelaku merupakan guru komite.

Pihaknya menerima surat pengembalian guru tersebut dari kepala sekolah kepada komite pada 11 Mei 2022.

Komite sekolah memberhentikan guru tersebut dengan dasar surat dari kepala sekolah.

"Saya kesal dengan kasus ini, tapi saya belum bisa secepatnya ambil sikap. Setelah mendapat surat dari kepala sekolah, baru saya bisa berhentikan dia," kata Martinus.

Jika tidak diberhentikan, Martinus khawatir kehadiran guru itu akan mengganggu aktivitas belajar mengajar.

Apalagi guru tersebut sudah menjadi buah bibir di tengah masyarakat.

Kepala sekolah, Patrisius memastikan guru itu sudah diberhentikan.

"Saya antar langsung semua surat terkait pemberhentian TPK ke Dinas Pendidikan Provinsi di Kupang," kata Patrisius.

Dia menyayangkan perbuatan oknum guru komite tersebut.

Pemberhentian itu merupakan wujud tindakan tegas dari sekolah kepada pelaku yang menghamili korban yang masih di bawah umur itu.

Dia mendapat kabar buruk tersebut dari ibu asrama, tempat korban tinggal, pada 27 April 2022 saat dia sedang mengikuti kegiatan hari pendidikan Nasional di Kota Lewoleba.

Patrisius mengakui tidak serta merta mengambil sikap memberhentikan TPK karena dia butuh landasan untuk memutuskan.

Akhirnya setelah kasus ini ditangani pihak penyidik Polres Lembata, dia pun langsung bersurat ke komite dan guru tersebut diberhentikan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved