Daftar Besaran Gaji Ke-13 ASN Tahun 2022, Cair Juli 2022

Pemerintah akan mencairkan pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada awal Juli 2022.

Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Shutterstock via Tribunnews
ILUSTRASI. 

SURYAMALANG.COM - Pemerintah akan mencairkan pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada awal Juli 2022.

Pencairan gaji ke-13 ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 12 beleid ini menyebutkan gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada Juli 2022.

Tapi apabila gaji ke-13 ini belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah Juli.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihan, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.

“DIharap pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari laman Kemenkeu.go.id, Rabu (1/6/2022).

Besaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Berdasarkan peraturan tersebut, gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, besaran gaji ke-13 paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, penerima gaji ke-13 adalah:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

- Pejabat negara

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved