Berita Batu Hari Ini

Kenaikan Gaji Penyapu Jalan di Batu Kemungkinan Besar Tidak Sesuai , Ini Alasannya

kenaikan gaji untuk penyapu jalan kemungkinan besar tidak sama seperti nilai UMK Kota Batu karena keterbatasan anggaran

Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
Ada 116 pekerja penyapu jalan di Kota Batu. Selama ini, DLH menganggarkan Rp 2.9 miliar untuk menggali pekerja selama setahun. Kemungkinan besar, kenaikan gaji para pekerja penyapu jalan sama dengan Tenaga Harian Lepas (THL), yakni senilai Rp 2.4 juta. Sementara UMK Kota Batu 2022 senilai Rp 2.8 juta. 

SURYAMALANG.COM|BATU - Rencana kenaikan gaji para pekerja penyapu jalan yang berada di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu mendekati kenyataan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Aries Setiawan mengatakan akan menganggarkan kebutuhan kenaikan gaji di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2022.

Hanya saja, kenaikan gaji untuk penyapu jalan kemungkinan besar tidak sama seperti nilai UMK Kota Batu. Aries beralasan, keterbatasan anggaran yang menjadi pertimbangan gaji tidak sesuai UMK Kota Batu.

"Kami upayakan ada kenaikan pada tahun ini, namun untuk standar UMK nampaknya sulit karena keterbatasan anggaran. Kemungkinan kami ajukan melalui Pak 2022," katanya, Kamis (2/6/2022).

Meski tidak standar UMK, Aries memastikan tetap ada kenaikan. Saat ini, pekerja mendapat gaji Rp 1.5 juta per bulan. Pekerja bekerja selama tujuh hari tanpa libur. Setiap hari, mereka bekerja bergantian waktu.

Ada 116 pekerja penyapu jalan di Kota Batu. Selama ini, DLH menganggarkan Rp 2.9 miliar untuk menggali pekerja selama setahun. Kemungkinan besar, kenaikan gaji para pekerja penyapu jalan sama dengan Tenaga Harian Lepas (THL), yakni senilai Rp 2.4 juta. Sementara UMK Kota Batu 2022 senilai Rp 2.8 juta.

Wacana kenaikan gaji ini awalnya disampaikan Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko saat berada di TPA Tlekung beberapa bulan yang lalu. Saat itu, Dewanti mengatakan kenaikan gaji untuk pekerja jalanan sebisa mungkin sesuai UMK Kota Batu.

Mendengar wacana kenaikan ini, Sugianto, seorang pekerja penyapu jalan menyambut bahagia.

Sudah beberapa tahun ini ia tidak merasakan kenaikan gaji. Sugianto telah enam tahun ini bekerja sebagai tukang sapu jalanan. Awal masuk dulu, ia digaji Rp 750 ribu oleh perusahaan yang mempekerjakannya. Kini, ia tidak lagi menjadi karyawan perusahaan, melainkan menjadi THL yang diangkat oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu.

"Kalau ada kegiatan kerja bakti ya bertambah jam kerjanya, tapi tidak ada upah tambahan," paparnya.

Selain tidak diupah standar UMK, para pekerja juga tidak memiliki jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Sugianto saat ini memilih kost di daerah Junrejo, meskipun rumahnya ada di Desa Punten, Bumiaji. 

Ia mengaku lebih memilih kost daripada harus berangkat-pulang dari Punten. Menurut perhitungannya, biaya transportasi yang dikeluarkan tidak jauh beda dengan nilai sewa kamar kost di Junrejo.

"Saya bayar kost Rp 450 per bulan," ujarnya.

Sugianto memiliki tiga orang anak dan seorang istri yang juga bekerja. Anak ketiganya masih berada di bangku sekolah.

Sedangkan anak pertama dan kedua sudah lulus, bahkan anak pertamanya lulus kuliah. Upah senilai Rp 1.5 juta per bulan dirasanya kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Untuk menopang kebutuhan, istrinya juga ikut bekerja di sektor lain. (Benni Indo)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved