Berita Malang Hari Ini

Wisatawan Harus Tahu, Tarif Foto di Bromo Gratis Asal Tak Dikomersilkan

Untuk besaran tarifnya meliputi, pengambilan video komersil Rp 10 juta per paket, handycam Rp 1 juta per paket dan foto Rp 250 ribu per paket.

Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: rahadian bagus priambodo
Canva.com
Pemandangan Indah di Gunung Bromo dan Gunung Semeru 

SURYAMALANG.COM | MALANG - Tarif foto di Bromo, belakangan ini menjadi perbincangan hangat netizen di media sosial.

Hal ini setelah, ada seorang wisatawan @agung_bromo731 yang mengunggah biaya tarif pengambilan foto dan video di Bromo yang mencapai Rp 1 juta.

Polemik pengambilan foto dan video di Bromo itu, kemudian banyak direspon oleh netizen dan Balai Besar Kawasan Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS).

Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Humas TNBTS Syarif Hidayat menyampaikan, bahwa sebenarnya  ada tarif lain, selain tiket masuk yang harus dibayarkan wisatawan untuk memotret di kawasan Bromo.

Tarif ini berlaku, apabila ada seseorang yang melakukan pengambilan foto dan video dengan tujuan untuk dikomersilkan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.

Untuk besaran tarifnya meliputi, pengambilan video komersil Rp 10 juta per paket, handycam Rp 1 juta per paket dan foto Rp 250 ribu per paket.

Sedangkan bagi wisatawan yang ingin melakukan pengambilan foto dan video tanpa tujuan untuk dikomersilkan tidak dikenai tarif alias gratis.

"Pungutan jasa kegiatan alam di TNBTS ini disetorkan ke kas negara sebagai PNBP sesuai ketentuan perundangan. Selanjutnya disetorkan ke kas negara. Jadi bukan untuk petugas di sini," ucapnya.

Menyikapi informasi yang viral di media sosial soal besaran tarif pengambilan foto dan video, TNBTS telah melakukan identifikasi terhadap pemilik akun Instagram @agung_bromo731.

Dari hasil identifikasi petugas di lapangan, akun yang dimiliki oleh Agung Budianto tersebut melakukan aktifitas pengambilan foto dan video untuk tujuan komersial.

Setelah melakukan komunikasi dan klarifikasi dari Agung, TNBTS menyimpulkan, bahwa apa yang dilakukan Agung dengan memposting ke media sosial hanya untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

TNBTS merasa tidak dirugikan, atau dipermalukan atas insiden besaran tarif pengambilan foto dan video di Bromo.

"Pada prinsipnya saudara agung ini tidak mempermasalahkan nilai uang yang sudah dibayarkan,"

"Dia juga tidak memiliki maksud membuat gaduh. Kepentingannya hanya menginformasikan bahwa kegiatan yang dilakukan itu ada tarif yang harus dibayarkan," terangnya.

Atas kejadian tersebut, TNBTS kini telah memasang banner himbauan kepada pengunjung di beberapa lokasi.

Hal ini untuk memudahkan pengunjung dalam melaporkan jika terdapat pelayanan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved