Berita Gresik Hari Ini
Buntut Ritual Pernikahan 'Domba' di Benjeng Gresik, Terancam Dijerat Pasal Penistaan Agama
Para pihak yang terlibat dalam pernikahan manusia dengan domba di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu,Benjeng Gresik terancam pasal 156 KUHP
Penulis: Willy Abraham | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, GRESIK - Buntut peristiwa pernikahan manusia dengan domba di Benjeng Gresik di ranah hukum berlanjut.
Para pihak yang terlibat dalam pernikahan manusia dengan domba di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng terancam dijerat dengan pasal 156 KUHP.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz di halaman Mapolres Gresik, Senin (13/6/2022).
"Sesuai dengan Pasal 156 tentang penistaan agama," ujarnya.
Pernikahan manusia dengan domba dianggap sudah memenuhi unsur Pasal 156 huruf a KUHP yang menyatakan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalah gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
"Patroli penjagaan utama, mengharapkan masyarakat jangan anarkis jangan merusak, kami terus berkoordinasi dengan MUI dan saksi ahli," tambahnya.
Sebanyak 18 saksi diperiksa pada hari ini. Kasus penodaan agama ini menjadi atensi.
Dalam waktu dekat pengumuman tersangka akan disampaikan dalam waktu dekat.
Pernikahan nyeleneh tersebut digelar di Pesanggrahan Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Minggu (5/6/2022) lalu.
Pemilik pesanggrahan itu adalah Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto.
Diketahui kehadiran Muhammad Nashir sebagai tamu undangan saja.
MUI Gresik telah mengeluarkan sikap, pernikahan manusia dengan domba adalah penodaan atau penistaan agama.
Empat orang yang terlibat langsung diminta bertaubat dan mengucapkan kalimat syahadat.
Keempat orang tersebut adalah Nur Hudi Didin Arianto selaku pemilik pesanggrahan, Syaiful Arif mempelai pria, Krisna penghulu dan Arif selaku pemilik konten Sanggar Cipta Alam (SCA).