Berita Arema Hari Ini

Bukan Penalti Arema FC Saja yang Kontroversi, Ini 3 Keputusan Penalti Aneh Wasit Piala Presiden 2022

Tercatat sudah ada 3 keputusan penalti aneh di sepanjang gelaran Piala Presiden 2022 yang baru memasuki pertandingan kedua di tiap Grup.

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Pemain Arema FC Irsyad Maulana berselebrasi usai mencetak gol ke gawang Persik Kediri dalam laga lanjutan Piala Presiden grup D di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Rabu (15/6/2022). 

Saat itu Barito Putera mendapatkan hadiah penalti usai Rafael da Silva dijatuhkan oleh Victor Salinas di satu menit pertama.

Wasit Steven Yubel Poli tak kenal ampun langsung memberi hadiah penalti untuk Barito Putera.

Dalam tayangan ulang terlihat bahwa Rafael da Silva tidak dijatuhkan di dalam kotak penalti.

 

2.  Hadiah Penalti untuk Persikabo di Laga PSM Makassar Vs Persikabo 1973 

Insiden kedua terjadi pada laga kedua antara PSM Makassar melawan Persikabo 1973 pada Rabu (15/6/2022) di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang.

Saat itu pemain PSM Makassar Agung Manan menjatuhkan Gustavo Tocantin pada menit ke-90.

Wasit Mansyur tak kenal ampun menunjuk titik putih untuk Persikabo 1973.

Dalam tayangan ulang, terlihat Agung Manan masih melakukan pelanggaran di luar kotak penalti.

Keputusan penalti tersebut jadi penentu kemenangan Persikabo 1973 dengan skor 0-1.

Usai laga, Bernardo Tavares memilih tidak mau berbicara banyak soal kepemimpinan wasit Mansyur.

"Saya tidak akan berbicara tentang wasit, dan tolong jangan tanyakan saya tentang wasit dan kalian bisa melihat apa yang terjadi di video hal-hal tersebut," sindir Bernardo Tavares saat konferensi pers, Rabu (15/6/2022).

"Saya kira sudah sangat jelas apa yang terjadi di sana," lanjutnya.

"Saya kira ini adalah hasil yang kurang fair dari perjuangan, pertarungan yang kita tunjukkan di lapangan dan peluang yang kita ciptakan," sebut dia.

 

Sumber: BolaSport.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved