Berita Batu Hari Ini

Warga Desa Junrejo Kota Batu Keluhkan Pemasangan Tiang Penyedia Layanan Internet

Warga Desa Junrejo Kecamatan Junrejo mendatangi kantor desa mengeluhkan pemasangan tiang penyedia layanan internet yang menganggu saluran air

Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
Tiang penyedia layanan Internet di Dusun Jeding, Desa Junrejo yang dikeluhkan masyarakat. Keberadaan tiang ini meresahkan warga karena mengganggu pipa Hippam yang berada di bawahnya. 

SURYAMALANG.COM|BATU - Ketua RW 5, Dusun Jeding, Desa Junrejo, datang ke Kantor Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Selasa (21/6/2022).

Ia menemui Kepala Desa Junrejo, Andi Faizal Hasan untuk menyuarakan kelurahan warganya terkait sejumlah tiang penyedia layanan internet di lingkungannya. 

Bejo, sapaan akrabnya menjelaskan, awalnya warga tidak mempersoalkan adanya pemasangan tiang penyedia layanan internet. Namun makin lama, jumlahnya semakin banyak.

Bukan karena tidak enak dipandang mata, namun juga telah mengganggu pipa saluran air yang dikelola Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum  (HIPPAM)  di bawahnya.

"Sudah dua kali warga memperbaiki pipa Hippam yang terletak di dekat tiang," ujarnya, Selasa (21/6/2022).

Tiang-tiang itu, menurut Bejo dipasang berdekatan dengan pipa Hippam. Dua kebocoran yang pernah terjadi telah merusak dua pipa besar milik warga. Alhasil, warga harus memperbaiki dengan biaya sendiri.

"Saat kami perbaiki, kami harus potong pipa karena harus membuat jalur baru melingkari tiang," ungkapnya.

Prosedur pemasangan tiang tersebut juga dipertanyakan oleh Bejo. Pasalnya, pengurus lingkungan setempat tidak mengetahui informasi kegiatan pemasangan tiang.

Terlebih, pemasangan tiang tersebut berada di lahan milik warga.

"Jadi pertanyaan apakah sudah izin atau belum? Masangnya cepat, kadang malam. Jadi bukannya kami langsung melarang, hanya saja kami ingin kejelasan. Masalah tiang yang tambah banyak ini, kalau ada apa-apa sama warga, harus ada solusi," ujar Bejo.

Faizal mengaku tidak dapat informasi atau tembusan surat apapun mengenai pemasangan tiang penyedia internet tersebut.

Saat mendapat aduan dari Bejo, Faizal langsung menghubungi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batu, Ony Ardianto. Ia menanyakan prosedur perizinan pemasangan tiang tersebut.

"Ternyata Diskominfo tidak mengurus itu. Katanya ada di perizinan," paparnya.

Faizal tidak tahu menahu terkait pemasangan tiang penyedia layanan internet tersebut. Pasca mendapat aduan dari warganya itu, ia langsung mencari informasi vendor yang memasang tiang tersebut.

Ia juga tengah mencari aturan berkaitan proses pemasangan.

"Kami mau cari tahu dulu siapa vendornya, lalu kami klarifikasi. Beberapa pemasangan tiang telah meresahkan warga karena berdekatan dengan pipa Hippam," papar Faizal.

Kata Faizal, selain RW 5, ada juga RW 2 yang mengadu langsung ke Balai Desa Junrejo. Faizal meyakini, keluhan serupa juga terjadi di beberapa RW.

Oleh sebab itu, ia berupaya untuk mencarikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi warga saat ini.

Pada Pasal 13, UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi berbunyi penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian, atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.

Pada Pasal 15, berbunyi atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved