Selasa, 28 April 2026

Berita Surabaya Hari Ini

Kronologi Pernikahan Beda Agama di Surabaya, Akta Perkawinan Terbit Setelah Ditolak Dispendukcapil

Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya akhirnya menerbitkan Akta Perkawinan pernikahan beda agama

SURYAMALANG.COM/Bobby Koloway
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Agus Imam Sonhaji. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya akhirnya menerbitkan Akta Perkawinan pernikahan beda agama.

Terbitnya Akta Perkawinan tersebut menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengabulkan permohonan para mempelai.

Dalam petitum perkara bernomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby tersebut, pengadilan memerintahkan kepada Pegawai Dispendukcapil Surabaya melakukan pencatatan tentang Perkawinan Beda Agama Para Pemohon tersebut di atas ke dalam Register Pencatatan Perkawinan.

Hal itu tertulis di butir ketiga petitum perkara tersebut.

"Dispendukcapil diberi tugas untuk melakukan apa yang menjadi keputusan atau penetapan di pengadilan. Sehingga, kami jalankan proses itu," kata Kepala Dispendukcapil Surabaya, Agus Imam Sonhaji kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (22/6/2022).

Agus menjelaskan, bahwa lembaganya memiliki peran sebagai pelaksana urusan Administrasi Kependudukan (UU No. 23 Tahun 2006 Pasal 8). Yang mana, meliputi mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat peristiwa penting, yang di antaranya menyangkut perkawinan.

Sedangkan untuk teknis pelayanan pernikahan antar umat beda agama, peran Dispendukcapil diatur dalam Permendagri No. 108 Tahun 2019. Yang mana, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Yakni, salinan penetapan pengadilan, KTP-el suami dan isteri, pasfoto suami dan isteri, serta dokumen Perjalanan bagi suami atau isteri (untuk Orang Asing).

Agus menjelaskan, pihaknya sempat menolak permohonan untuk melakukan pencatatan pernikahan karena ada salah satu syarat yang belum dipenuhi.

"Di awal, belum memenuhi syarat maka belum kami proses. Namun, setelah ada putusan (PN), kami proses," katanya.

Sebelum akhirnya putusan PN tersebut terbit, Agus menceritakan kronologi masuknya permohonan pencatatan pernikahan beda agama ini. Yang mana, ini terjadi Maret lalu.

Pada tanggal 25 Maret 2022, seorang pria asal Surabaya berinisial RA yang beragama Islam mengajukan permohonan pencatatan perkawinan. Sang istri berinisial EDS adalah warga Jember beragama Kristen.

"Namun, kami kembalikan. Sebab, persyaratan sebagaimana Permendagri No. 108 Tahun 2019 belum tercukupi," kata Agus.

Tak lama berselang, RA kemudian mengajukan permohonan pencatatan kembali. Namun, kembali ditolak karena penyebab yang sama.

Hingga akhirnya RA kembali datang ke Dispendukcapil pada 26 Mei 2022 untuk permohonan yang sama.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved