Berita Batu Hari Ini
Kepsek SMP 1 Batu Bantah Kecurangan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu Mendadak Cuti
Kepala Dinas Pendidikan Batu mendadak mengambil cuti kerja setelah ramai isu kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP 1 Batu.
Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|BATU - Kepala Dinas Pendidikan Batu, Eny Rachyuningsih dikabarkan cuti sejak Senin (27/6/2022).
Ia cuti di tengah derasnya isu kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP 1 Batu.
Sedangkan Sekretaris Dinas Pendidikan Batu, Yayat Surpriatna menghindari wartawan saat dimintai keterangan.
"Saya tidak tahu apa-apa. Saya bukan panitia PPDB," katanya sambil mengangkat tangan lalu masuk ke dalam ruangan.
Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Batu, Tatik Ismiati menjelaskan mengenai proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang banyak dikeluhkan oleh orangtua wali murid.
Beberapa poin yang ia jelaskan yakni mengenai regulasi surat keterangan domisili dan mekanisme pendaftaran.
Tatik mengatakan bahwa calon siswa bisa mendaftar berulang kali. Diakuinya, pendaftaran berulang kali bisa dilakukan sehingga memungkinkan adanya peluang pindah domisili.
Saat ditemui di Dinas Pendidikan, ia menegaskan bahwa aturan surat domisili di Kota Batu tidak memberikan batasan waktu tinggal minimal setahun.
Persyaratan minimal tinggal setahun tersebut hanya terdapat di Kartu Keluarga.
"Untuk surat domisili berbeda," tegasnya saat memberikan keterangan didampingi oleh Kepala Bidang Pembinaan SMP, Hariadi, Senin (27/6/2022).
Tatik mengatakan, aturan tersebut berada di petunjuk teknis. Meskipun regulasi dari pusat mengatakan surat domisili minimal harus tinggal setahun, namun kata Tatik hal tersebut tidak berlaku di Kota Batu.
"Aturan dari pusat memang seperti itu, tapi kan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Nah, kalau di Batu seperti itu," paparnya.
Namun begitu, dokumen keterangan Juknis yang diterima Surya menyebutkan bahwa surat domisili peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling lambat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
Dokumen itu juga dibacakan oleh Tatik di hadapan para jurnalis di Dinas Pendidikan Kota Batu.
"Kalau di Juknis, yang penerbitan tidak harus satu tahun sebelumnya," tegas Tatik.
Oleh karena itu, pihak panitia tetap menerima calon peserta didik yang baru saja berpindah domisili.
Tatik juga mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi keterangan surat domisili yang dibawa oleh pendaftar.
Sehingga ketika pendaftar datang ke sekolah, dokumen tersebut langsung diproses di dalam sistem.
Tatik justru menyalahkan pihak RT atau RW yang mengeluarkan izin domisili melalui kelurahan atau pemerintah desa.
Menurutnya, harus ada evaluasi di tingkat RT atau RW agar sistem domisili tidak membawa persoalan.
Tatik bersikukuh bahwa pihak panitia dan sekolah tidak melakukan kesalahan. Ia juga memastikan tidak ada siswa titipan, meskipun ia juga mengakui ada upaya-upaya dari pihak lain menitipkan siswa.
"Tapi tetap saya bilang, ikuti saja prosedurnya," terangnya.
Meskipun bersikukuh tidak ada kesalahan, Tatik berujar akan memperbaiki sistem PPDB di tahun berikutnya.
Ia tidak ingin keriuhan publik akibat sistem PPDB saat ini terulang kembali di kemudian hari.
Merespon kekecewaan publik, utamanya orangtua wali murid yang gagal mendaftarkan anaknya ke SMP 1 Batu, Tatik mengatakan sudah terbiasa dengan hal tersebut. Ia juga mengatakan bahwa anak-anak yang stres karena tidak diterima di SMP 1 Batu adalah hal wajar.
"Seperti itu adalah hal wajar. Setiap apa yang dilakukan anak, tidak semuanya harus dipenuhi. Seandainya zonasi tidak bisa, ya melalui prestasi. Sekolah yang terbaik bukan SMP 1 Batu," terangnya.
Lurah Sisir, M Viata A Pranaka saat dikonfirmasi mengatakan permintaan surat domisili untuk kepentingan PPDB memang terjadi di kantornya. Permintaan surat domilisi PPDB untuk SMP 1 Batu jumlahnya tidak lebih dari 10, sedangkan untuk SMP 2 jumlahnya tidak lebih dari lima.
Surat domisili yang dikeluarkan telah melalui proses dari pihak RT dan RW. Juga ada surat pernyataan yang menegaskan bahwa identitas tertera di surat domisili itu akan bertanggungjawab terhadap keterangan yang diberikan, termasuk pihak keluarga yang menjadi tempat tinggal siswa.
"Yang jelas, saya tidak akan mengeluarkan surat domisili tanpa ada pernyataan dari alamat yang ditempati," tegasnya.
Diakui Viata, banyak Ketua RT dan RW yang mengeluhkan banyaknya permintaan surat domisili itu. Di satu sisi, pihak RT dan RW tidak bisa menolak permintaan layanan, di sisi lain, kebenaran keterangan yang diberikan oleh pemohon belum bisa terverifikasi.
"Kami kan pelayanan, selama berkas lengkap akan kami layani. Kami tidak bisa menolak. Jika ada sesuatunya, nanti yang bertandatangan itu bertanggungjawab penuh," ungkapnya. (Benni Indo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kepala-sekolah-smp-negeri-1-batu-tatik-ismiati-didampingi-oleh-kepala-bidang-pembinaan-smp.jpg)