Kota Batu
Tertibkan Pengelolaan Aset, Pemkot Batu Ajukan Ranperda Barang Milik Daerah
Plt Wali Kota Batu, Heli Suyanto mengatakan, pembenahan pengelolaan aset dinilai sangat penting karena sebagian aset daerah merupakan hasil peralihan
Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- Pemkot Batu mengajukan Ranperda Barang Milik Daerah (BMD) ke DPRD Kota Batu guna menertibkan pengelolaan aset daerah
- Ranperda terkait aset daerah ini dibuat menyusul masih ditemukannya aset yang belum tercatat secara optimal
- Plt Wali Kota Batu, Heli Suyanto mengatakan, pembenahan pengelolaan aset dinilai sangat penting karena sebagian aset daerah merupakan hasil peralihan dari Kabupaten Malang saat pembentukan Kota Batu
SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Untuk menertibkan pengelolaan aset daerah, Pemkot Batu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Barang Milik Daerah (BMD) ke DPRD Kota Batu.
Ranperda terkait aset daerah ini dibuat menyusul masih ditemukannya aset yang belum tercatat secara optimal.
Plt Wali Kota Batu, Heli Suyanto mengatakan, pembenahan pengelolaan aset dinilai sangat penting karena sebagian aset daerah merupakan hasil peralihan dari Kabupaten Malang saat pembentukan Kota Batu.
“Pengelolaan BMD ini merupakan kelanjutan dari aset yang sebelumnya berasal dari Kabupaten Malang,” kata Heli Suyanto kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (6/5/2026).
Heli Suyanto menuturkan, yang terbaru Pemkot Batu berhasil mensertifikasi aset milik pemerintah daerah di kawasan Jalur Lintas Barat dengan luas sekitar 14 hektar.
Diharapkan dengan adanya Perda BMD nantinya Pemkot dapat merapikan aspek administrasi, termasuk pencatatan aset yang belum terdokumentasi secara optimal, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah Kota Batu.
Baca juga: DPRD Kota Batu Soroti Tingginya Angka Kunjungan Wisata, Tapi Tak Sebanding dengan Perolehan Pajak
“Ya, masih ada beberapa pencatatan yang belum lengkap dan itu akan kami atur lebih rinci dalam perda BMD yang baru, termasuk aset yang berada di luar daerah,” ujarnya.
Bicara soal aset daerah di luar wilayah Kota Batu yakni rumah dinas di kawasan Cibubur Indah, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur yang saat ini tengah dilelang dengan nilai limit sekitar Rp 6,495 miliar.
“Ada juga beberapa aset Pemkot Batu yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha namun status izinnya belum jelas."
"Jika aset digunakan untuk kegiatan komersial maka tentu ada kewajiban retribusi yang harus masuk ke kas daerah,” jelasnya.
Pihaknya berharap setelah nantinya ada Perda BMD, pengelolaan barang milik daerah menjadi lebih tertib, transparan dan akuntabel.
Baca juga: Miras Oplosan yang Tewaskan 2 Orang di Kota Batu Dikirim ke Labfor, 1 Orang Dirawat Intensif
Pemkot Batu
DPRD Kota Batu
Kota Batu
Ranperda
Heli Suyanto
SURYAMALANG.COM
Barang Milik Daerah (BMD)
Kabupaten Malang
| DPRD Kota Batu Soroti Tingginya Angka Kunjungan Wisata, Tapi Tak Sebanding dengan Perolehan Pajak |
|
|---|
| Miras Oplosan yang Tewaskan 2 Orang di Kota Batu Dikirim ke Labfor, 1 Orang Dirawat Intensif |
|
|---|
| Tragedi Miras Oplosan di Kota Batu, 2 Orang Meninggal Dunia dan 1 Orang dalam Perawatan |
|
|---|
| Seleksi Sekda Kota Batu, 6 Orang Dinyatakan Lolos dan 4 Orang Tersingkir, Simak Daftar Namanya |
|
|---|
| Pemkot Batu Disorot BPK RI Soal Administrasi Pengadaan Barang dan Sengketa Retribusi Pasar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Rumah-dinas-Pemkot-Batu-Jalan-Cibubur-Indah-Kecamatan-Ciracas-Jakarta-Timur.jpg)