Berita Tuban Hari Ini
Pakai Kaos Bertuliskan Ejekan, Seorang Pemuda di Tuban Dikeroyok Delapan Orang Pendekar
Seorang pemuda di Tuban dikeroyok oleh sekelompok remaja lantaran menggunakan kaus berisi tulisan ejekan terhadap perguruan silat
Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|TUBAN - Kasus pengeroyokan dialami MRWA (24), pemuda asal Kecamatan Parengan, Tuban.
Ia menjadi sasaran amuk sekelompok remaja, karena memakai kaus yang sablonnya dianggap mengejek perguruan silat.
Para pelaku merasa tersinggung dengan tulisan di kaus yang dipakai korban.
Kelompok remaja berjumlah delapan orang itupun mengeroyok korban di jalan desa Desa Ngawun, Kecamatan Parengan, pada Selasa (31/5/2022), sekitar pukul 23.45 WIB.
"Pelaku pengeroyokan sudah kita amankan, 8 orang kita tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta dikonfirmasi kasus tersebut, Senin (27/6/2022).
Perwira pertama itu menjelaskan, saat itu para pelaku melakukan sweeping pada acara pertunjukan reog atau jaranan di lokasi kejadian.
Lalu menemukan korban yang memakai kaus bersabolo tulisan yang menurut para pelaku mengejek perguruan silat.
Korban kemudian dihadang kurang lebih 12 orang . Para pelaku memaksa korban untuk membuka jaket yang dipakai.
Setelah jaket dibuka, pelaku merasa tidak terima karena korban menggunakan kaus yang menurut mereka bertuliskan ejekan terhadap perguruan silat. .
Saat itu, korban langsung dikeroyok. Korban dipukul, ditendang, diseret dan diinjak oleh para pelaku.
"Korban luka memar di kening, di belakang telinga kanan, luka memar di atas telinga kanan, luka memar di punggung bawah dan bagian pinggul kaki kiri sehingga korban berjalannya agak pincang," ungkapnya.
Gananta menambahkan, setelah terjadi pengeroyokan petugas panitia langsung melerai dan polisi langsung melakukan tindakan.
Adapun para pelaku yang ditangkap yaitu YBP (18), ADP (21), JMF (18), JATP (18), MADAA (16) SYSP (17), S (15) dan N (15) asal Kecamatan Parengan.
"Empat dewasa dan empat lainnya masih di bawah umur, kami jerat pasal 170 ayat 1 KUHP ancaman 5,6 tahun," pungkasnya.(nok)