Berita Surabaya Hari Ini

Seluruh Gerai Holywings di Surabaya Ditutup Terkait Kasus Promo Minuman, Tapi Izin Tak Dicabut

Sekalipun ditutup, Pemkot Surabaya belum mencabut izin operasional gerai Holywings terkait dengan kasus promo minuman beralkohol gratis

KOLASE - SURYAMALANG.COM/Bobby Koloway/Istimewa
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan penjelasan terkait penutupan outlet Hlolywings di Surabaya dan bentuk promosi minuman beralkohol yang kini jadi kasus di kepolisian 

Dasar Rekomendasi Pencabutan Izin


Adapun keputuan pencabutan izin berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan.

Peninjauan gabungan dilakukan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP.

Ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan."

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi." kata Andhika, Senin, dilansir Tribunnews.

Sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar.

Selain itu, Holywings juga melanggar ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta.

Termasuk terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Disebutkan, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

Artinya, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

"Sedangkan hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301,"

"Tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," ujar Andhika.

Sumber: Surya Malang
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved