Idul Adha 2022 Versi Pemerintah, NU dan Muhammadiyah, Ini Hasil Sidang Isbat

Jadwal Idul Adha 2022 versi pemerintah, NU dan Muhammadiyah, ini hasil sidang isbat selengkapnya

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Canva.com
Ilustrasi hewan kurban dalam berita Idul Adha 2022 versi pemerintah, NU dan Muhammadiyah 

Mengutip Tribunnews 'Idul Adha 2022 Versi NU dan Muhammadiyah Berbeda'.

3. Idul Adha 2022 versi Muhammadiyah  

Berbeda dengan NU dan Pemerintah, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sudah lebih dulu menetapkan Hari Raya Idul Adha 2022 akan jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022.

Penetapan Muhammadiyah tertuang dalam Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1443 H.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, perbedaan penetapan Hari Raya Idul Adha memang kerap terjadi dan bukan menjadi hal baru lagi.

Terlebih, perbedaan penetapan Hari Raya Idul Adha pada tahun ini sudah diprediksi oleh peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun memberi imbauan terkait perbedaan penetapan Hari Raya Idul Adha 2022.

Mengutip keterangan resmi di website Kementerian Agama (Kemenag), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha

Selain itu sejumlah aturan pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi juga telah ditetapkan. 

Aturan tata cara ini diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha"

"Dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” pesan Menag Yaqut, Sabtu (25/6/2022) mengutip Kontan.co.

Aturan ini antara lain mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat salat hari raya Idul Adha

Selain itu ada juga aturan terkait pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha.

Terakhir ditetapkan pula ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved