Senin, 13 April 2026

Berita Surabaya Hari Ini

Mengaku Kanit Jatanras dan Petugas BNN, Komplotan Ini Peras Dua Orang di Warung Kopi

Tujuh orang mengaku sebagai Kanit Jatanras dan petugas BNN memeras dua orang di warung kopi. Korban yang ketakutan diminta Rp 20 juta dan Rp 25 juta

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: rahadian bagus priambodo
Polisi Menunjukkan Tersangka dan Barang Bukti kejahatannya. Tujuh orang mengaku sebagai Kanit Jatanras dan petugas BNN memeras dua orang di warung kopi. Korban yang ketakutan diminta Rp 20 juta dan Rp 25 juta 

SURYAMALANG.COM| SURABAYA - Tujuh pelaku komplotan penganiaya dan pemeras  terhadap dua orang di warung kopi jalan Kendangsari Surabaya ditangkap polisi.

Saat melancarkan aksi kejahatannya mereka mengaku sebagai Kanit Jatanras dan petugas BNN, untuk menakut-nakuti korban.

Dua korban SN dan RD diminta uang Rp 20 dan 25 juta karena dituduh menyalahgunakan narkoba.

Sedangkan tujuh tersangka diantaranya adalah AY (44) warga Jalan Desa Kemantren, Tulangan, Sidoarjo, MHN (37) warga Desa Wonomlati, Krembung, Sidoarjo, HL (32) warga Perumahan Pasar Wisata, Sidoarjo, dan SP (45) warga Jalan Kedung Klinter, Surabaya.

Tiga orang tersangka lain, DS, (39) warga Jalan Wonorejo, Surabaya , SBS (52) warga Dusun Banar, Desa Pilang, Wonoayu, Sidoarjo , dan MA (39) Dusun Lempung, Sidoarjo. 

Ketujuh tersangka ini berhasil mengambil uang milik kedua korban sebanyak Rp 1,9 juta, serta merampas sepeda motor salah atau tersangka yang berhasil dijual seharga Rp 14 juta. 

"Tujuh tersangka ini kami amankan di lokasi yang berbeda. Mereka mengaku polisi BNN untuk menakuti korban, dan sempat melakukan pemukulan terhadap korban," kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo, Kamis (7/7/2022).

Kejadian ini bermula ketika ketujuh tersangka memiliki rencana untuk melakukan pemerasan dan pencurian. 

Dari ide salah satu tersangka, mereka akan mengaku sebagai anggota BNN dan polisi. 

Mereka kemudian mengemudikan mobil Daihatsu Sigra menuju ke Jalan Kendalsari, Surabaya. 

Mereka melihat kedua korban barada di warkop sedang bermain handphone (HP).

Kemudian tersangka mendatangi mereka dan langsung memegang leher korban dan dibawa masuk ke dalam mobil. 

Selanjutnya, kedua korban diintimidasi dan dituduh menggunakan narkoba. Korban ketakutan dan diminta uang Rp 20 juta dan Rp 25 juta. 

Keduanya mengaku tidak punya uang hingga dipukuli di dalam mobil. 

"Tersangka RK juga mengaku sebagai Kanit Jatanras," katanya.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved