Ayu Ting Ting
6 Fakta Pelanggan Karaoke Ayu Ting Ting Tewas: Bisnis Ditutup, Pembelaan Manajemen Soal Pemandu Lagu
Berikut ini enam fakta pelanggan karaoke Ayu Ting Ting tewas yang menjadi sorotan beberapa hari terakhir.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
AM yang menjual miras dengan merk ternama ini membuat konsumennya terbuai dengan harga yang murah.

Karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu (Instagram @ayutingting_karaokebengkulu)
"Miras yang AM jual ini bermerk dan harganya cukup mahal, sedangkan AM ini menjual dengan harga yang sangat-sangat murah," ungkap Malau.
"Karena AM ini menjual dengan harga yang sangat murah, kita indikasikan miras ini merupakan miras oplosan," kata Malau.
Demi membuktikan miras yang dijual AM ini merupakan miras oplosan, pihak kepolisian pun mengirimkan sampel minuman dari tubuh korban ke laboratorium forensik untuk mengetahui kadar miras tersebut.
"AM kita jerat dengan 3 pasal, yakni pasal 204 KUHP karena menyebabkan 3 orang meninggal dunia, kemudian pasal 146 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang tidak sesuai peruntukannya," jelas Malau.
3. Ayu Ting Ting Disebut Dilaporkan
Kemudian 8 Juli 2022, keluarga dari salah satu korban bernama SA, mengatakan telah melaporkan Ayu Ting Ting atas kejadian tersebut.
"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata Reno Ardiansyah di Bengkulu, Jumat (8/7/2022), Tribunnews.com melaporkan.
Reno melaporkan pemilik usaha dan manajemen dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain serta mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) DWRI Ayu Ting Ting yang merupakan pemilik brand karaoke tersebut.
Pihaknya juga telah memiliki saksi korban selamat dalam insiden tersebut.
"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ujarnya.
4. Polisi Bantah Ayu Ting Ting Dilaporkan
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan korban bukan merujuk kepada Ayu Ting Ting melainkan manajemen Ayu Ting Ting Karaoke di Bengkulu.
"Bukan Ayu Ting Ting, yang dilaporkan manajemennya yang di Bengkulu. Ayu itu kan hanya franchise, bukan punya nya Ayu Ting Ting," ucap Sudarno saat dihubungi awak media, Sabtu (9/7/2022).