Berita Tulungagung Hari Ini
Modus Manajer Dealer Motor Cabuli 3 Karyawati di Tulungagung
Pengadilan Negeri (PN)Tulungagung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Bagus Tri Cahyono (26), Selasa (5/7/2022).
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Pengadilan Negeri (PN)Tulungagung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Bagus Tri Cahyono (26), Selasa (5/7/2022).
Bagus adalah terdakwa kasus pencabulan terhadap tiga anak buahnya di dealer motor di Tulungagung.
Sidang dilakukan secara virtual dan tertutup.
"Hakim memutus seperti dakwaan primer, yaitu pasal 285 KUHP," terang Agung Tri Radityo, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung kepada SURYAMALANG.COM.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu hukuman penjara selama 8 tahun.
Atas putusan ini, pria beristri tersebut menyatakan menerima dan tidak melakukan banding.
Sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir.
"Kami masih ada waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. Kami konsultasikan putusan ini dengan pimpinan," lanjut Agung.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat.
Perbuatan tak senonoh itu dilakukan pada sejumlah korban, padahal terdakwa terikat perkawinan sah.
Perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami trauma mendalam dan rasa malu.
Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya, serta terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
"Selain itu para korban juga sudah menyatakan memaafkan perbuatan terdakwa," tandas Agung.
Pencabulan yang dilakukan warga Desa Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol ini terjadi di rentang 2019-2021.
Tiga korban yang melaporkannya adalah, sebut saja Bunga (19), Mawar (20) dan Melati (22).
Bagus mengancam mereka akan mengalami kesulitan jika tidak menuruti kemauannya, seperti gaji yang dipersulit, serta bonus kerja yang tidak diberikan.
Bunga dicabuli di hotel dekat Stasiun Tulungagung pada Juli 2019.
Mawar dicabuli di rumah kos di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut pada Desember 2020.
Sedang Melati dicabuli di rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru pada 10 Februari 2021.
Kasus ini terbongkar setelah ketiga korban berani melapor ke Polres Tulungagung.
Selama proses hukum di Kepolisian, Bagus tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka.
Namun saat pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejari Tulungagung, Bagus ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung, sejak 21 April 2022.
Kini ia akan menjalani hukuman enam tahun penjara, dipotong masa penahanan selama proses hukum sebelumnya.