Berita Malang Hari Ini
Kejar Target PAD, Pemkot Malang Andalkan BPHTB pada 2023
Bapenda Kota Malang mengandalkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk mengejar target pajak senilai Rp 1,1 Triliun pada 2023 mendatang.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM | MALANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mengandalkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk mengejar target pajak senilai Rp 1,1 Triliun pada 2023 mendatang.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menyampaikan, bahwa pajak BPHTB pada 2023 mendatang ditarget Rp 505 Miliar.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dari target pada 2022 ini yang hanya sekitar Rp 210 Miliar.
"Karena target PAD yang mencapai Rp 1,1 di 2023 itu memang kami patok segitu. Target dari kami dan sudah kami hitung," ucapnya saat ditemui suryamalang.com, Senin (18/7/2022).
Handi mengatakan, bahwa sejumlah strategi dan optimalisasi dari sembilan pajak daerah telah dianalisa dan dihitung oleh Bapenda Kota Malang.
Pada 2023 mendatang, Pajak Penerangan Jalan akan dinaikkan. Kemudian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) juga turut naik.
Hal ini sesuai dengan rekomendasi dari Korsupgah KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan kepada Bapenda Kota Malang.
"Karena NJOP di Kota Malang belum naik sudah hampir tujuh tahun ini. Padahal harusnya tiap lima tahun harus naik. Tapi dengan kenaikan NJOP ini tetap ada faktor pengurangannya yang tidak berdampak pada kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB)," terangnya.
Selain itu, Handi juga meminta kerjasama dari semua pihak, termasuk DPRD Kota Malang, agar segera membuat Perda Pajak Restribusi Daerah.
Perda tersebut yang nantinya akan digagas pada akhir tahun ini, agar segera diimplementasikan pada 2023 mendatang.
"Kalau Perda Pajak Restribusi Daerah tahun ini belum selesai, target Rp 1,1 Triliun gak akan tercapai. Makannya kami sudah matur ke pimpinan dan kepada DPRD Kota Malang agar segera mengesahkan," ujarnya.
Sementara itu, hingga 15 Juli 2022 ini, realisasi penerimaan pajak daerah di Kota Malang sudah menyentuh angka Rp 270 Miliar dari target Rp 606 Miliar.
Penerimaan pajak terbanyak didapatkan dari pajak restoran yang sudah mencapai Rp 53,2 persen yang mengalami surplus 3,4 persen.
Handi optimis, dengan nantinya Perda Pajak Restribusi Daerah selesai, maka akan berdampak pada kenaikan pajak daerah di Kota Malang.
"Yang jelas target pajak di tahun ini turun, dari Rp 606 Miliar menjadi Rp 566 Miliar. Karena kami masih terkendala regulasi untuk PPJ dan Nilai Jual Objek Reklame (NJOR). Secara potensi kami agak meleset. Makannya Perda itu tahun ini harus jadi," tandasnya.