Pinjaman Online
4 Cara Mudah Cek Pinjaman Online Legal dan Ilegal Via WhatsApp Resmi OJK, Cukup Lakukan Ini
Berikut cara mudah mengecek status pinjaman online atau pinjol melalui WhatsApp Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
"Fintech Wall In — Aplikasi Pinjaman dengan Bunga Rendah TIDAK terdaftar atau berizin dari OJK (status: ilegal).
Untuk mengetahui perbedaan Fintech Lending legal dan ilegal, Bapak/Ibu silahkan klik pranala berikut : https://www.instagram.com/p/B1YimB3n9YM/?igshid=v4kadsufjkqw."
Update total pinjol berizin
Hingga 2 Maret 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan, atau berkurang 1 dari sebelumnya.
Adapun pinjol yang dicabut izinnya oleh OJK adalah Uang Teman, yang dijalankan oleh PT Digital Alpha Indonesia.
OJK tidak mendetailkan alasan pencabutan pinjol tersebut.
"Terdapat 1 (satu) pencabutan izin usaha fintech lending, yaitu PT Digital Alpha Indonesia (Uang Teman)," tulis OJK, dikutip dari laman ojk.go.id.
Dengan dicabutnya izin Uang Teman, OJK mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara pinjol yang sudah berizin dari OJK.
"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," tulis OJK.
Risiko pinjol ilegal
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengingatkan, jika lembaga tempat meminjam sudah dipastikan legal dan terdaftar di OJK, hal berikutnya adalah mengajukan jumlah pinjaman sesuai kebutuhan.
Pertimbangkan kemampuan finansial untuk membayar pinjaman.
Jangan sampai tidak mampu membayar saat jatuh tempo.
"Jangan coba-coba akses ke pinjol ilegal, sangat berbahaya dan masyarakat akan mengalami kerugian besar," kata Tongam.
Berikut risiko jika terjerat pinjol ilegal: