Berita Sumenep Hari Ini

Tenggak Obat Kuat, Pria Diduga Anak Kiai Tega Rudapaksa Bocah 11 Tahun, Janjikan Imbalan Rp1 Juta

Pengusaha asal Sumenep tega rudapaksa anak berusia 11 tahun. Korban diming-imingi uang Rp 1 juta oleh pelaku apabila mau disetubuhi.

Editor: rahadian bagus priambodo
surya.co.id/Ali Syahbana
Pelaku berinisial ZT (46) yang tega mencabuli dan menyetubuhi anak usia 11 tahun di Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep pada Minggu (24/7/2022) 

Kemudian,  Bunga menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya kepada S

Selanjutnya S membawa korban ke Kades Daramista, dan Kades Daramista, serta menghubungi petugas kepolisian tentang kejadian yang menimpa korban.

Dari kejadian tersebut lanjutnya, polisi menyita barang bukti berupa baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan, kerudung warna putih, celana dalam warna biru,

Selain itu, dua cincin warna ungu dan kuning, satu lembar uang pecahan Rp 50.000, lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan dan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M-1545-TA.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Miliar.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved