Berita Sumenep Hari Ini
Tenggak Obat Kuat, Pria Diduga Anak Kiai Tega Rudapaksa Bocah 11 Tahun, Janjikan Imbalan Rp1 Juta
Pengusaha asal Sumenep tega rudapaksa anak berusia 11 tahun. Korban diming-imingi uang Rp 1 juta oleh pelaku apabila mau disetubuhi.
Kemudian, Bunga menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya kepada S
Selanjutnya S membawa korban ke Kades Daramista, dan Kades Daramista, serta menghubungi petugas kepolisian tentang kejadian yang menimpa korban.
Dari kejadian tersebut lanjutnya, polisi menyita barang bukti berupa baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan, kerudung warna putih, celana dalam warna biru,
Selain itu, dua cincin warna ungu dan kuning, satu lembar uang pecahan Rp 50.000, lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan dan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M-1545-TA.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Miliar.