Berita Tulungagung Hari Ini
3 PNS Pemkab Tulungagung Terlalu Lama Bolos, Ada yang Tak Mau Dipecat
Pemkab Tulungagung memecat tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama 2022. Tiga PNS ini melakukan pelanggaran berat.
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung memecat tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama 2022.
Tiga PNS ini melakukan pelanggaran berat.
Tiga PNS itu terdiri dari dua PNS dari Satpol PP dan satu PNS dari BKPSDM.
"Mereka diberhentikan tidak atas permintaan sendiri," terang Pongky Kurniawan, Kabid Pengadaan Informasi dan Profesi ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (29/7/2022).
Tiga PNS itu terlalu lama tidak masuk ke kantor.
Satu PNS sempat banding untuk menggagalkan pemecatan itu.
Tapi, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menolak banding dari PNS tersebut.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengatakan pemecatan ini sudah melewati prosedur yang berlaku.
Pemkab telah memberikan peringatan pertama hingga ketiga, namun tidak ada perubahan.
Pelanggaran mereka lalu ditindaklanjuti dengan penundaan kenaikan berkala dan penurunan pangkat.
"Akhirnya kami usulkan pemecatan, karena sudah termasuk pelanggaran berat," tegas Maryoto.
Semua prosedur wajib dijalankan agar tidak ada kesalahan keputusan.
Sesuai ketentuan, para PNS ini telah tidak masuk kantor secara akumulasi lebih dari 39 hari.
Selain itu ada pengaduan dari mayarakat terkait perilaku mereka di luar kantor.
Di antaranya terlibat perkara perdata, utang-puitang hingga memberi janji pada orang lain.
Alasan tidak masuk kantor salah satunya adalah menghindari oran yang menagih utang, atau menagih janji.
Setelah dipecat, ketiganya tidak berhak atas uang pensiun.
"Setelah keluar peringatan dipecat, baru nangis-nangis minta tolong. Sudah terlambat," ucap Maryoto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ilustrasi-pns_20151112_102604.jpg)