Berita Surabaya Hari Ini
Sidang Pencabulan Santriwati Terdakwa Mas Bechi Dipantau Langsung Kompolnas RI, Ini Alasannya
Ketua Kompolnas Benny Mamoto memantau sidang lanjutan putra kiai ponpes di Jombang, Mas Bechi atau MSAT terdakwa pencabulan santriwati,di PN Surabaya
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|SURABAYA-Komisioner Kompolnas Poengky Indarti tampak menemani Ketua Kompolnas Benny Mamoto untuk memantau sidang lanjutan putra kiai ponpes di Jombang, Mas Bechi atau MSAT terdakwa pencabulan santriwati, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/8/2022).
Sama-sama mengenakan setelan pakaian kemeja batik, keduanya tampak duduk di kursi tunggu sisi barat di dalam Ruang Sidang Cakra, tempat berlangsungnya sidang yang diagendakan mendengar keputusan sela dari Majelis Hakim yang diketahui Hakim Sutrisno.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, kedatangannya dalam sidang tersebut, hanya sebatas untuk memantau jalannya proses peradilan yang menjerat Mas Bechi.
Proses pengawasan sekaligus pemantauan, tak cuma dilakukan saat perkara tersebut mulai disidangkan di PN Surabaya, pada Senin (18/7/2022) kemarin.
Namun, lanjut Poengky, pengawasan yang dilakukannya sudah dilakukan sejak kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian, dalam hal ini, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
"Kami juga memantau dan kemudian ketika dilanjutkan ke persidangan pengadilan kami juga memantau, kami mendukung pelaksanaan proses peradilan yang fair yang adil dan juga melindungi korban pelecehan seksual," katanya di lorong Kantor PN Surabaya, Senin (8/8/2022).
Selain memastikan agar jalannya persidangan berbuah keadilan bagi pihak korban. Perempuan berpakaian batik warna merah itu, juga berharap kasus tersebut dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, agar tidak terjadi kasus kejahatan serupa dikemudian hari.
"Ini bagian dari kami bersama bersama melakukan pengawasan agar ada efek jera dan tidak terulang lagi di Indonesia, kita sama sama melakukan kampanye ini," ujarnya.
Di singgung mengenai hasil putusan sela dalam sidang yang menghendaki berlangsungnya sidang secara tatap muka dengan melibatkan terdakdwa di dalam ruang sidang.
Poengky menegaskan, pihaknya tetap menghormati ketetapan yang telah diputuskan oleh pihak majelis hakim dalam persidangan.
"Ini kasus asusila, dan itu kewenangan Hakim untuk memutuskan. Kami tidak akan berkomentar tentang itu. Kami mendukung pelaksanaan proses persidangan yang fair. Kalau untuk keputusan selanya kan eksepsi ditolak," pungkasnya.
Sebelumnya, sidang perkara terdakwa pencabulan santriwati sebuah Ponpes di Ploso Jombang, dengan terdakwa Mas Bechi (41) atau MSAT bakal digelar secara offline atau tatap muka.
Artinya, persidangan bakal menghadirkan pihak terdakwa, dan para saksi yang meliputi saksi pelapor, korban hingga saksi ahli. Namun dengan menyesuaikan penjadwalan waktu yang telah ditentukan.
Keputusan tersebut dibuat oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno dalam sidang lanjutan ke-4 yakni beragendakan putusan sela yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/8/2022).
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan bahwa agenda lanjutan sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi yang berjumlah sekitar 40 orang; 30 orang saksi dan 10 orang saksi ahli, bakal dilakukan dalam dua kali sesi sidang yang berlangsung sepekan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Komisioner-Kompolnas-Poengky-Indarti-tampak-menemani-Ketua-Kompolnas-Benny-Mamoto.jpg)