Berita Surabaya Hari Ini

Pelaku Pembunuhan di Pos Lalu Lintas Arjuno Masih Berkeliaran, Delapan Tahun Tak Terungkap

dalam rekaman cctv, pelaku tampak mengenakan celana coklat, jaket hitam dan sepatu PDL hitam serta menggunakan helm.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: rahadian bagus priambodo
surya.co.id/firman
Sketsa wajah pelaku pembunuhan di pos polisi lalu lintas jalan Arjuno Surabaya pada Sabtu (16/4/2014) lalu. Hingga saat ini, pelaku masih bebas berkeliaran. 

SURYAMALANG.COM|SURABAYA -  Delapan tahun yang lalu, jenazah laki-laki bernama Wiji (35) warga Kediri di dalam pos polisi lalu lintas jalan Arjuno Surabaya pada Sabtu (16/4/2014).

Kasus Wiji yang ditemukan tewas bersimbah darah dengan beberapa luka itu sampai saat ini belum jelas.

Wiji yang mengalami luka tusuk di dada tembus ke jantung, tewas dengan mengenaskan. 

Bahkan emas batangan seberat 100 gram beserta kwitansinya senilai Rp 48.750.000 yang dibawa korban untuk diantar kepada pembelinya juga raib dibawa pelaku.

Lantaran korban tewas di Pos Polisi, penyidik sempat menduga pelaku adalah oknum anggota Satuan Lalu Lintas.

Saat itu, dalam rekaman cctv, pelaku tampak mengenakan celana coklat, jaket hitam dan sepatu PDL hitam serta menggunakan helm.

Dari dugaan tersebut, Polrestabes Surabaya sempat mengambil gambar (foto) anggota Polantas yang dicurigai untuk dicocokkan dengan rekaman CCTV.

Namun hingga saat ini pelaku belum berhasil ditangkap. Hal itu semakin menguatkan dugaan pelaku adalah oknum polisi.

Prof. DR Sunarno Edy Wibowo SH. M.Hum pakar hukum pidana dari Universitas Narotama Surabaya, meminta Polri khususnya Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan segera mengungkap pelaku.

"Nah ini, kasus sejak 8 tahun lalu tapi belum diungkap dan menangkap pelakunya, ini ada apa?. Saya minta agar Polri khususnya Polrestabes Surabaya bekerja secara profesional," terangnya, Selasa (9/8/2022).

Pria yang akrab disapa Edy ini meminta agar Penyidik Polrestabes Surabaya, segera mengungkap pelakunya dan jangan sampai kasus ini diabaikan begitu saja, agar keluarga korban mendapat keadilan.

"Sesuai Pasal 76 KUHP penyidikan tindak pidana akan dinyatakan kadaluarsa setelah melampaui waktu 13 tahun. Ini tidak boleh terjadi dan Polisi harus melakukan penyelidikan secara maksimal, dan masih ada waktu 5 tahun lagi bagi penyidik untuk menuntaskan kasus ini," tambahnya.

"Bila penyidik tidak dapat menuntaskan kasus ini, mereka bisa dikenakan sanksi tentang profesi karena kinerjanya tidak baik. Dan bisa kena Perkap sesuai Undang undang tahun 2002 Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34 dan pucuk pimpinan (Kapolres) harus dicopot," paparnya lebih lanjut.

Selain mendesak menuntaskan kasus pembunuhan tersebut, Edy juga meminta agar Penyidik Polrestabes Surabaya, terus mengirim surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada keluarga korban.

"Keluarga korban harus mengetahui hasil penyelidikan, dan penyidik harus selalu memberikan hasil perkembangan (SP2HP) setiap 30 hari hingga kasus ini terungkap," pintanya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved