Minggu, 14 Juni 2026

Berita Malang Hari Ini

Sepakat Bayar Sistem COD, Pria di Malang Malah Gondol HP Penjual

Halil Aska (19) warga Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang ditangkap polisi lantaran menipu pelanggannya dalam jual beli ponsel

Tayang:
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: rahadian bagus priambodo
Polsek Gondanglegi
Halil Aska (19) warga Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang ditangkap polisi lantaran diduga menipu pelanggannya dalam jual beli ponsel. 

SURYAMALANG.COM|MALANG- Halil Aska (19) warga Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang ditangkap polisi lantaran diduga menipu pelanggannya dalam jual beli ponsel.

Kapolsek Gondanglegi, Kompol Pujiyono menjelaskan pelaku menipu korbannya saat melakukan transaksi pembayaran  langsung atau cash on delivery.

"Usai terima barang, pelaku berdalih kurang uang dan membawa kabur barang. Pelaku melakuka  penipuan dan atau penggelapan 1 buah handphone senilai Rp 2,9 juta," urai Pujiyono ketika dikonfirmasi Selasa (9/8/2022).

Secara kronologi, Pujiyono mengatakan kejadian bermula ketika pelaku sepakat membeli handphone Oppo milik Farid (29) warga Desa Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Pelaku menyetujui akan membayar Rp 2,9 juta untuk membeli ponsel bekas tersebut.

Pada Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 14.45 WIB, ponsel dikirim secara langsung oleh penjual di tempat yang disepakati. Yakni di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Namun usai menerima ponsel, pelaku berdalih harus pulang mengambil uang dikarenakan pembayarannya kurang. Ternyata alasan tersebut hanyalah modus penipuan. Pelaku tidak kunjung datang kembali menemui saksi.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Gondanglegi, Senin (8/8/2022) pukul 15.30 WIB atau saat aksi kedua kali pelaku akan berlangsung. Korban dan saksi, mengetahui betul ciri-ciri pelaku.

"Diduga pelaku dengan cara yang sama akan melakukan pembelian HP secara On Line untuk kedua kalinya. Korban melapor kepada kami dan saat kami terima laporan, segera menindaklanjutinya dengan mengamankan pelaku," jelas Pujiyono.

Menurut mantan Kapolsek Bululawang ini, dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual ponsel dan uangnya habis untuk membeli spare part sepeda motor berupa sepasang shockbreaker dan rem motor.

"Tersangka diduga melanggar Pasal penipuan dan atau penggelapan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP. Kami masih dalami lagi pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Sementara, tersangka mengaku baru sekali berbuat aksi penipuan. Terkait kejadian, Pujiyono menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam transaksi jual beli sehingga terhindar dari aksi penipuan.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
VS
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved