Berita Probolinggo Hari Ini
Pelajar Terlibat Pencurian Motor di Probolinggo, Polisi Tangkap 12 Tersangka
Polres Probolinggo Kota menangkap 12 tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian motor, dan penadahan motor curian dalam waktu sebulan.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO - Pelajar berinisial SSP (17) terlibat dalam pencurian motor di Probolinggo.
Polres Probolinggo Kota menangkap 12 tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian motor, dan penadahan motor curian dalam waktu sebulan.
Perinciannya, delapan tersangka terlibat kasus pencurian motor, yaitu SSP (17), RN (19), AK (34), AS (28), MPB (24), J (23), H (29), dan F (34).
Sedangkan empat penadah berinisial N (34), S (54), H (38), dan GS (38).
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan tersangka curanmor tersebut menysar motor yang terparkir di Alun-alun Kota Probolinggo, rumah warga, dan halaman kantor.
Polisi menyita delapan motor, satu sepeda angin, kunci T, dan pakaian milik para tersangka curanmor.
"Delapan tersangka curanmor dijerat Pasal 363 KUHP, dan empat penadah dijerat Pasal 480 KUHP," kata Wadi kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (9/8/2022).