Berita Blitar Hari Ini
LP Blitar Usulkan 221 Napi Dapat Remisi HUT ke-77 Kemerdekaan RI
LP Kelas IIB Blitar mengusulkan 221 narapidana (napi) mendapat remisi umum di HUT ke-77 Kemerdekaan RI.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar mengusulkan 221 narapidana (napi) mendapat remisi umum di HUT ke-77 Kemerdekaan RI.
Dari 221 napi, sebanyak 10 napi diusulkan mendapat remisi umum (RU) II atau langsung bebas.
Kasi Bimbingan Narapidana Anak Didik dan Kegiatan Kerja LP Kelas IIB Blitar, Wahyu Tetuka mengatakan 221 napi yang diusulkan mendapat remisi di HUT ke-77 Kemerdekaan RI itu merupakan napi kasus pidana umum.
Para napi yang diusulkan mendapat remisi sudah memenuhi syarat administrasi antara lain sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama di LP.
"Biasanya, SK remisi dari Kemenkumham keluar tiga hari sebelum 17 Agustus," kata Wahyu kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (9/8/2022).
Dari 221 napi yang diusulkan mendapat remisi, sebanyak 211 napi diusulkan mendapat remisi umum (RU) I dan 10 napi diusulkan mendapat RU II.
Napi yang diusulkan RU I akan mendapat pengurangan hukuman mulai satu bulan sampai lima bulan.
Sedang napi yang diusulkan mendapat RU II akan langsung bebas. "Kecuali yang tidak membayar denda harus tetap menjalani kurungan sebagai pengganti denda," ujarnya.
Saat ini jumlah warga binaan di LP Kelas IIB Blitar sebanyak 525 orang.