Berita Arema Hari Ini

Arema FC Harus Bayar Denda Rp 170 Juta Karena 3 Pelanggaran, Ulah Suporter di Laga Lawan PSS Sleman

Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan hukuman denda dengan nilai total 170 juta Juta Rupiah kepada Arema FC karena  adanya 3 pelanggaran

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Suporter tim Arema FC, Aremania menyalakan flare usai timnya kalah dari PSS Sleman dalam laga lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jumat (5/8/2022). Jadwal Arema FC main malam hari mulai diprotes Aremania setelah Aremanita asal Pasuruan meninggal dunia karena kecelakaan. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Arema FC harus membayar denda total sebesar Rp 170 juta karena pelanggaran yang terjadi saat menjamu PSS Sleman.

Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan hukuman denda dengan nilai total 170 juta Juta Rupiah kepada Arema FC.

Denda ini berkaitan dengan ulah nakal Aremania saat pertandingan melawan PSS Sleman di Stadion Kanjuruhan pada (5/8/2022) lalu. 

Baca juga: Wasit Laga Arema FC Vs Bali United dan Persebaya Vs Madura United Disorot, Akan Ada Protes Resmi

Denda 170 Juta itu merupakan nilai total dari 3 sanksi denda karena  adanya 3 pelanggaran yang semuanya karena ulah suporter.

Pelanggaran pertama, karena penyalaan flare di dalam stadion yang menyebabkan sanksi denda Rp 100 juta.

Berdasarkan surat dengan nomor 016/L1/SK/KD-PSSI/VII/2022 yang diterima oleh manajemen Arema FC pada Senin (15/8/2022), Arema FC dinilai melakukan pelanggaraan karena ulah suporter yang menyalakan flare di tribun utara dan selatan stadion Kanjuruhan. Denda akibat pelanggaran itu sebesar Rp 100 juta.

Pelanggaran kedua, karena pelemparan gelas air mineral yang mengakibatkan denda sebesar Rp 50 juta. 

Sanksi ini berdasarkan surat dengan nomor 015/L1/SK/KD-PSSI/VII/2022, ditemukan adanya lemparan gelas mineral sebanyak dua kali oleh suporter yang diarahkan kepada pemain PSS Sleman.  

Akibat pelemparan gelas mineral itu, denda yang harus dibayarkan oleh Arema FC bertambah Rp 50 Juta.

Pelanggaran ketiga, berdasarkan surat bernomor 014/L1/SK/KD-PSSI/VIII/2022 terkait adanya penembakan beberapa petasan ke hotel tempat menginap PSS Sleman.

Surat ini sekaligus menggenapi total denda yang harus dibayarkan oleh Arema FC sebesar Rp 170 juta. 

Baca juga: Manajemen Arema FC Sepakat dengan Aremania yang Tak Ingin Ada Kick Off pukul 20.30 WIB

Menanggapi denda yang cukup besar itu, Arema FC menilai semua pihak harus instropeksi, sebab hal itu sangat merugikan Arema FC.

“Hal ini tentu saja sangat disayangkan. Kami terus menghimbau kalau perlu menindak tegas hal-hal yang berpotensi munculnya pelanggaran yang berakibat pada kerugian pada klub,” kata Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Senin (15/8/2022).

Ketegasan dari Panpel dan pihak keamanan menurut Abdul Haris adalah sebagai antisipasi untuk menyelamatkan pertandingan, sebab jika pelanggaran itu terulang dikhawatirkan Arema FC terkena hukuman pengososan tribun bahkan menjalani laga usiran.

“Kami harus berpikir kemungkinan terburuk akibat adanya pelanggaran ini, sebab tidak menutup kemungkinan adanya hukuman pengosongan tribun bahkan pertandingan usiran. Ini yang sangat kita khawatirkan, jadi sekali lagi kami mohon kepada suporter untuk menghentikan aksi-aksi yang bisa menjurus pada sanksi dan denda,” tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved