Berita Malang Hari Ini

Gelar Aksi Damai, 4 DPAC Partai Demokrat Kota Malang Nyatakan Mosi Tidak Percaya Hasil Muscab DPC

empat Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat Kota Malang menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor DPC Partai Demokrat Kota Malang

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/kukuh
Empat DPAC Partai Demokrat Kota Malang saat melakukan aksi unjuk rasa damai di depan kantor DPC Partai Demokrat Kota Malang, Senin (15/8/2022). 

SURYAMALANG.COM|MALANG - Sebanyak empat Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat Kota Malang menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor DPC Partai Demokrat Kota Malang yang terletak di Jalan Raya Ki Ageng Gribig, Senin (15/8/2022) siang.

Empat DPAC Partai Demokrat Kota Malang yang melaksanakan unjuk rasa damai itu berasal dari DPAC Lowokwaru, DPAC Sukun, DPAC Klojen dan DPAC Blimbing.

Dalam aksi itu, mereka mengutarakan dan menyampaikan dua poin penting.

Yaitu, menyatakan mosi tidak percaya terhadap pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) ke IV DPC Partai Demokrat Kota Malang. Serta menyatakan mosi tidak percaya kepada H. Imron sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Malang.

Mewakili massa yang hadir, Ketua DPAC Lowokwaru, Dariyanto mengatakan, aksi damai itu dilakukan untuk menolak hasil Muscab. Di mana saat pemilihan Ketua DPC dalam Muscab yang digelar di Kantor DPD Partai Demokrat Jawa Timur pada Kamis (7/7/2022), terindikasi adanya pelanggaran administrasi dan aturan organisasi.

"Saat itu, kami dari lima DPAC termasuk DPAC Kedungkandang yang diketuai oleh H. Imron telah membuka pendaftaran ketua DPC. Dari hasil pendaftaran dan seleksi, kelima DPAC sepakat mengusung satu nama secara aklamasi atas nama H. Ghufron Marzuqi. Namun tanpa dasar yang jelas, ternyata DPD membuka pendaftaran secara sepihak," ujarnya kepada suryamalang.com.

Pada saat itulah, Imron mendaftar dan terpilih berdasarkan keputusuan peserta Muscab.

"Di sinilah letak kami tidak setuju, karena ini inkonstitusional. Dan cara-cara seperti ini, akan menimbulkan dampak yang sangat serius bagi keberlangsungan Partai Demokrat di Kota Malang," jelasnya.

Dariyanto juga mengungkapkan, bahwa para anggota yang menggelar aksi tersebut masih memiliki SK yang berlaku hingga 2023. Namun dalam Muscab ke IV itu, keempat Ketua DPAC dianggap tidak lagi aktif.

"Memang seharusnya ini tidak sah, karena hasil Muscab di AD/ART itu minimal disetujui oleh 2/3 dari jumlah DPAC. Sementara untuk di wilayah DPC Partai Demokrat Kota Malang, hanya DPAC Kedungkandang yang menyetujui. Padahal seharusnya, minimal disetujui oleh dua DPAC atau lebih," terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD Partai Demokrat Jatim Mugianto mengungkapkan, terkait polemik bahwa Muscab ke-IV DPC Partai Demokrat Kota Malang yang melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) Partai Demokrat, pihaknya menegaskan bahwa semuanya telah berjalan sesuai konstitusi partai.

"Dalam Pelaksanaan Muscab ke IV Kota Malang, semua sudah dilakukan sesuai AD/ART dan PO Organisasi. Tidak ada yang dilanggar," pungkasnya.

Sementara itu, TribunJatim.com mencoba mengkonfirmasi perihal aksi mosi tidak percaya tersebut kepada Ketua DPC Partai Demokrat Kota Malang, H. Imron melalui sambungan telepon. Namun hingga berita ini diturunkan, pihaknya masih belum memberikan tanggapan.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved