Berita Batu Hari Ini
Kejari Batu Laksanakan Restorative Justice untuk Pertama Kalinya
Kejaksaan Negeri Kota Batu untuk pertama kalinya melaksanakan restorative justice di Balai Desa Punten, Selasa (16/8/2022).
Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|BATU – Kejaksaan Negeri Kota Batu untuk pertama kalinya melaksanakan restorative justice di Balai Desa Punten, Selasa (16/8/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito datang langsung memandu pelaksanaan restorative justice tersebut.
Agus menerangkan, penerima restorative justice adalah Dwi fitakul Nurhuda. Ia disangka melanggar KUHP Pasal 351 ayat 1.
Pasal itu berbunyi: Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. Atas restorative justice itu, Dwi keluar dari ruang tahanan Klas I Malang.
“Alasan penghentian ialah karena tindak pidana ini baru pertama kali dilakukan dan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun,” ujar Agus.
Kedua belah pihak telah berdamai. Antara pelaku dan korban masih memiliki ikatan keluarga. Jaksa pun menghentikan proses penuntutan kepada Dwi di pengadilan.
“Maka dari itu, setelah kami minta petunjuk pimpinan, dilakukanlah restorative justice,” paparnya.
Dwi telah menjadi tahanan kejaksaan selama 14 hari. Ia dititipkan di Lapas Klas I Malang, Kota Malang.
Pelaksanaan restorative justice sengaja dilakukan di Balai Desa Punten karena antara pelaku dan korban adalah warga Desa Punten.
“Setelah ini kamu pulang ke rumah ya, kembali ke masyarakat. Jangan diulangi lagi tindakan yang melanggar hukum ini,” ujar Agus kepada Dwi.
Sebelumnya telah dilaksanakan sebuah mediasi antara pihak pelaku dan korban sebanyak sekali. Setelah itu, disepakati restorative justice. Kejari Batu telah membuka rumah restorative justice di sejumlah balai desa di Kota Batu.
Dengan adanya rumah itu, kasus-kasus hukum ringan diharapkan bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. (Benni Indo)