Berita Blitar Hari Ini

Dapat Remisi 17 Agustus, 10 Napi LP Blitar Langsung Bebas

Sebanyak 221 narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar mendapat remisi di HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Rabu (17/8/2022).

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
theguardian.com
Ilustrasi Penjara 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Sebanyak 221 narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar mendapat remisi di HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Rabu (17/8/2022).

Dari 221 napi yang dapat remisi 17 Agustus ini, sebanyak 10 napi mendapat remisi umum (RU) II atau dinyatakan bebas langsung.

Plt Kepala LP Kelas IIB Blitar, Tatang Suherman mengatakan LP Blitar mengusulkan 221 napi untuk mendapatkan remisi 17 Agustus.

Kemenkumham menyetujui usulan pemberian remisi untuk 221 napi.

Remisi yang diberikan, yaitu Remisi Umum (RU) I dan RU. Napi yang diusulkan mendapat RU I sebanyak 211 orang dan napi yang diusulkan mendapat RU II atau bebas langsung sebanyak 10 orang.

"Semua napi yang kami usulkan mendapat remisi disetujui oleh Kemenkumham," ujar Tatang kepada SURYAMALANG.COM.

Napi yang mendapat RU I rata-rata mendapat pengurangan hukuman satu bulan sampai tiga bulan.

Sedang 10 napi yang mendapat RU II, sebanyak lima orang dinyatakan bebas langsung, empat orang bebas di rumah karena sebelumnya sudah mendapat program asimilasi, dan satu orang lagi dibebaskan tapi masih punya utang denda.

"Satu napi yang masih punya utang hukuman denda harus menjalani kurungan selama 15 hari," katanya.

Dikatakannya, para napi yang mendapat remisi minimal sudah menjalani hukuman selama enam bulan di LP.

Selain itu, para napi juga berkelakuan baik selama berada di dalam LP.

Sumber: SuryaMalang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved