Berita Malang Hari Ini

Pemkab Malang Akan Pindahkan MPP dari Bekas Rumah Dinas Bupati ke Kantor Dispendukcapil

Pemkab Malang akan memindahkan Mal Pelayanan Publik (MPP) dari eks rumah dinas bupati Malang ke kantor Dispendukcapil.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
erwin wicaksono/suryamalang.com
Mal Pelayanan Publik (MPP) di rumah dinas Bupati Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkab Malang akan memindahkan Mal Pelayanan Publik (MPP) dari eks rumah dinas bupati Malang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Kepanjen.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat pemindahan lokasi MPP sesuai rekomendasi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Ruang di Dispendukcapil) lebih representatif," ujar Wahyu kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (23/8/2022).

Wahyu memaastikan MPP di kantor Dispendukcapil akan beroperasi pada tahun ini.

Pemkab sudah memasang perlengkapan, mempersiapkan ruang dan jaringan internet di  gedung Dispendukcapil.

"Kami anggarkan sekitar Rp 5 miliar," terang Wahyu.

Wahyu menilai anggaran tersebut lebih hemat daripada harus membangun gedung baru.

"Sejak pandemi Covid-19, kami berencanaa membuat MPP  dengan cermat dan efisien," beber Wahyu.

Pegawai  Dispendukcapil akan menempati kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Mal pelayanan publik akan difokuskan pada layanan perizinan. Layanan satu pintu akan memudahkan masyarakat untuk mendapat layanan perizinan,’’ jelas Wahyu.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved