Berita Malang Hari Ini
Pemkab Malang Akan Pindahkan MPP dari Bekas Rumah Dinas Bupati ke Kantor Dispendukcapil
Pemkab Malang akan memindahkan Mal Pelayanan Publik (MPP) dari eks rumah dinas bupati Malang ke kantor Dispendukcapil.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkab Malang akan memindahkan Mal Pelayanan Publik (MPP) dari eks rumah dinas bupati Malang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Kepanjen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat pemindahan lokasi MPP sesuai rekomendasi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Ruang di Dispendukcapil) lebih representatif," ujar Wahyu kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (23/8/2022).
Wahyu memaastikan MPP di kantor Dispendukcapil akan beroperasi pada tahun ini.
Pemkab sudah memasang perlengkapan, mempersiapkan ruang dan jaringan internet di gedung Dispendukcapil.
"Kami anggarkan sekitar Rp 5 miliar," terang Wahyu.
Wahyu menilai anggaran tersebut lebih hemat daripada harus membangun gedung baru.
"Sejak pandemi Covid-19, kami berencanaa membuat MPP dengan cermat dan efisien," beber Wahyu.
Pegawai Dispendukcapil akan menempati kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Mal pelayanan publik akan difokuskan pada layanan perizinan. Layanan satu pintu akan memudahkan masyarakat untuk mendapat layanan perizinan,’’ jelas Wahyu.