Berita Malang Hari Ini

Targetkan Kategori Utama, Kota Layak Anak di Malang Tunggu Perda

Kota Layak Anak (KLA) di Kota Malang masih dalam kategori Nindya. Pemkot Malang pun menargetkan bisa naik ke kategori Utama pada 2023 mendatang

Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM
ILUSTRASI - Sutiaji memberikan santunan kepada anak yatim. Kota Layak Anak (KLA) di Kota Malang masih dalam kategori Nindya. Pemkot Malang pun menargetkan bisa naik ke kategori Utama pada 2023 mendatang 

SURYAMALANG.COM | MALANG - Kota Layak Anak (KLA) di Kota Malang masih dalam kategori Nindya.

Pemerintah Kota Malang pun menargetkan bisa naik ke kategori Utama pada 2023 mendatang.

Untuk mencapai target tersebut, perlu sejumlah aturan yang jelas seperti Peraturan Daerah (Perda). 

Di mana Perda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) hingga kini belum terealisasi. 

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang Penny Indriani mengatakan, bahwa Perda tersebut menjadi instrumen, agar kategori KLA di Kota Malang menjadi Utama.

"Memang Perda KLA ini belum ada. Ini sedang dalam penggodokan sama teman-teman di DPRD Kota Malang, insyallah di September," ucapnya.

Sebagai informasi, KLA dapat dipenuhi oleh kota kabupaten apabila suatu daerah dapat memenuhi empat hak dasar anak. 

Yakni hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak mendapatkan perlindungan dan hak partisipasi. 

Hak ini harus dipenuhi dengan mengintegrasikan seluruh sistem yang melingkupi anak seperti keluarga, sekolah dan masyarakat.

Selain itu, kota kabupaten harus memenuhi 24 Indikator dari lima Klaster. 

Kelima klaster yang harus dipenuhi adalah Hak Sipil Kebebasan, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Pendidikan Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya, dan Perlindungan Khusus.

"Selain membutuhkan Perda tentang KLA, juga harus dibentuk sebuah UPT Perlindungan Perempuan dan Anak yang ada di sebuah daerah untuk menuju KLA Utama," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang, Ahmad Fuad Rahman mengatakan, bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu lemparan dari eksekutif terkait Perda KLA tersebut.

Dia meminta kepada Pemkot Malang agar serius dalam membahas KLA.

"Kami minta eksekutif untuk lebih konsen dalam mengawal KLA ini. Untuk Perda pun kami siap bahas. Tapi tolong segera diajukan ke DPRD," ucapnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved