Berita Malang Hari Ini
Satreskrim Polresta Malang Kota Ringkus Komplotan Curanmor
Satreskrim Polresta Malang Kota meringkus komplotan curanmor ketiga tersangka curanmor ini telah melancarkan aksinya sebanyak lima kali di Kota Malang
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus komplotan curanmor.
Komplotan tersebut terdiri dari tiga pelaku curanmor dan satu penadah.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga menuturkan, pelaku ini diketahui beraksi terakhir kali pada Sabtu (6/8/2022).
Saat itu, pelaku beraksi di sekitar konter handphone yang berada di Jalan Kebalen Wetan Kecamatan Kedungkandang sekitar pukul 18.45 WIB.
Diketahui, ketiga pelaku curanmor ini bernama Hoseiri (31), warga Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang, Basori (28), warga Jalan Irian Jaya I Kecamatan Klojen Kota Malang dan Faisol (34), Warga Kecamatan Blimbing.
"Mereka ditangkap di tempat berbeda, dalam kurun waktu satu hari. Setelah kami berhasil mendapat informasi dari korbannya, bahwa sepeda motornya terlihat dipakai seseorang di suatu tempat," ujarnya kepada suryamalang.com, Kamis (25/8/2022).
Saat didatangi, pemilik kendaraan mengaku membeli dari seorang penadah berinisial FB (22), warga Desa Panaguan Kecamatan Propo Kabupaten Pamekasan.
Ketika dilacak, FB bersama dengan tersangka Faisol sedang berada di dekat Pasar Gadang Sukun, pada Rabu (10/8/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Mereka berdua pun langsung ditangkap. Pada awalnya, mereka tidak mengaku, namun petugas langsung menunjukkan bukti chat ketiga tersangka dengan penadah.
"Kemudian setelah kami gali keterangan, dua tersangka lain berhasil kami amankan di rumahnya masing-masing," tambahnya.
Dari hasil pengakuan kepada petugas, ketiga tersangka curanmor ini telah melancarkan aksinya sebanyak lima kali di Kota Malang.
Aksi terakhirnya, yaitu dilakukan pada Sabtu (6/8/2022).
Sementara itu, salah seorang tersangka mengaku, motor korban dijual kepada penadah seharga Rp 4,8 juta.
"Dijual harganya sekitar Rp 4,8 juta, kemudian kami bagi rata. Uang hasil penjualan, digunakan untuk bayar kos dan kebutuhan sehari-hari," jujurnya.
Atas perbuatan tersebut, tiga tersangka curanmor dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
"Sementara untuk tersangka penadah yang berinisial FB dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," pungkasnya.