Berita Jember Hari Ini

Tak Tahan Lihat Gadis Belia Pipis di Sungai, Pria Jember Berbuat Kelewat Batas Hingga Diciduk Polisi

Tak Tahan Lihat Gadis Belia Pipis di Sungai, Pria Jember Berbuat Kelewat Batas Hingga Diciduk Polisi

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Eko Darmoko
dlh.bulelengkab.go.id
Ilustrasi sungai 

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Tergiur kemolekan gadis di bawah umur saat pipis di sungai, pemuda asal Kecamatan Mayang, Jember, harus berurusan dengan polisi.

Pemuda itu berinisial AS (23). Ia diciduk polisi karena mencabuli gadis yang sedang pipis.

"Kami sudah mengamankan pelaku, dan menangani kasus ini," ujar Kapolsek Mayang AKP Bejul Nasution kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (30/8/2022).

Peristiwa itu terjadi beberapa hari yang lalu di tepi sebuah sungai di sebuah desa di Kecamatan Mayang.

AS ditangkap warga, setelah korban menjerit akibat perbuatan AS. Ketika itu sekitar pukul 06.00 WIB.

Baca juga: Cinta Terlarang Duda dan Siswi di Madiun, 7 Kali Berhubungan Intim, Hamil dan Lahirkan Bayi Prematur

Baca juga: Gadis Termakan Jurus Licik Pelatih Taekwondo di Malang, Kisah Asmara Diwarnai Paksaan Hubungan Badan

AS berangkat dari rumahnya di Desa Sumberkejayan untuk menuju tempat kerjanya di Desa Seputih.

Saat melintasi sebuah sungai, dia melihat seorang bocah perempuan sedang buang air di sungai desa tersebut.  

Melihat bocah itu seorang diri, AS mendatanginya.

Dia pun membujuk anak di bawah umur (10 tahun) itu, sampai akhirnya terjadi pencabulan.

AS melakukan pelecehan seksual terhadap bocah itu dalam bentuk pencabulan.

Saat dicabuli, si gadis belia menjerit.

Jeritan itu didengar oleh warga sekitar.

Pelaku sempat kabur, namun warga berhasil menangkapnya.

"Kemudian warga menghubungi kami."

"Petugas langsung datang ke lokasi kejadian, dan mengamankan pelaku," imbuh Bejul.

Kepada polisi, AS mengakui perbuatannya.

Kini kasus itu ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jember karena melibatkan anak.

AS sendiri terancam melanggar pasal di UU Perlindungan Anak.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (Shutterstock)

Kasus Serupa

Terbayang Adegan Intim dengan Istri, Tukang Sol Sepatu Salurkan Nafsu ke Tiga Gadis Belia

Pria berinisial AZ (38) diciduk Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota karena dugaan menodai gadis di bawah umur.

Tersangka AZ diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 13 tahun.

Bahkan, dari hasil penyidikan, ada tiga korban anak di bawah umur yang sudah dicabuli oleh tersangka AZ.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria menjelaskan modus pencabulan, yakni tersangka AZ tiba-tiba memeluk korban yang ketika itu berjalan seorang diri di sebuah gang, pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB.

"Tersangka ini langsung mencium korban dan kedua tangannya meremas payudara korban yang usianya masih 13 tahun," jelasnya di Mapolresta Mojokerto kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (6/8/2022).

Wiwit Adisatria mengatakan kasus pencabulan ini terbongkar setelah korban melapor mengalami tindakan asusila.

Polisi melakukan penyelidikan memperoleh bukti petunjuk dan mengamankan tersangka saat berada di rumahnya.

Ada tiga korban pencabulan di mana tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh masing-masing satu kali.

"Tersangka melakukan (Pencabulan) satu kali dan korbannya ada tiga yang semuanya itu di bawah umur," ungkapnya.

Menurut dia, tersangka melampiaskan nafsunya mengincar gadis belia yang merupakan tetangganya.

Tersangka sehari-hari bekerja sebagai tukang sol sepatu.

"Korban ini tetangga tersangka dan tempat kejadian pencabulan dilakukan di gang dekat rumahnya," terangnya.

Petugas PPA Polresta Mojokerto bersama Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (P2KBP2) dan Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto melakukan pendampingan anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan seksual.

Pihaknya berupaya memulihkan kondisi psikologis lantaran yang bersangkutan masih trauma setelah mengalami kejadian itu yang tidak bisa korban lupakan seumur hidupnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," ucap Wiwit Adisatria.

Tersangka AZ mengaku saat itu ia usai tahlil 100 hari mertuanya dan hendak pulang ke rumahnya.

Di perjalanan tersangka melihat korban yang berjalan seorang diri.

Muncul hasrat tersangka melakukan tindakan cabul terhadap anak perempuan untuk melampiaskan nafsu seksual-nya.

Parahnya saat melakukan tindakan bejat itu tersangka membayangkan adegan intim bersama istrinya.

"Saya lihat bukan orang lain (korban) tetapi istri saya sendiri, saya memegang cuma satu tangan," ujarnya.

Tersangka diduga memiliki kelainan seksual lantaran ia melakukan tindakan asusila terhadap korban persis yang dilakukan saat bercumbu dengan istrinya.

Dia berdalih saat melancarkan aksi bejat itu bukan anak kecil melainkan istrinya.
 
"Biasanya saya berdua caranya ya begitu kalau sama istri, saya melakukan satu kali yang saya lihat bukan anak kecil tetapi istri saya," pungkasnya.

Update Google News SURYAMALANG.COM

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved