Berita Malang Hari Ini
Pengamat Hukum Angga Kurniawan Sebut Perlu Ketegasan APH Atas Kasus Perundungan
Angga Kurniawan, pengamat hukum menjelaskan kasus perundungan masih terjadi dan kasusnya menimpa anak-anak.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Angga Kurniawan, pengamat hukum menjelaskan kasus perundungan masih terjadi dan kasusnya menimpa anak-anak.
Maka kasusnya harus harus diproses maksimal.
"Karena psikologis anak akan berpengaruh pada kedewasaan dia kelak," jelas Angga pada suryamalang.com, Jumat (2/8/2022).
Jika pelaku dibawah umur, maka akan menggunakan proses peradilan anak-anak.
"Harapan saya sebagai pengamat hukum yang juga advokat, kasusnya harus dikawal LPA maksimal. Pelaku mendapat tindakan hukum," jelas dia.
Dalam peradilan anak, hukumannya dikurangi separuh dari orang dewasa.
"Jika mendapat hukuman maksimal 4 tahun, maka jadi dua tahun. Jadi pelaku tetap diproses secara hukum agar perundungan ini jangan dianggap wajar," kata dia.
Hal ini nanti bisa dicontoh lainnya. Akibatnya bisa terjadi lagi. Meski anak-anak, pelaku juga perlu diproses.
Dikatakan, biasanya dari keluarga pelaku cenderung pasif dan mengentengkan jika tidak dilaporkan.
Maka perlu partisipasi dari orangtua korban agar bisa tegas dan mendapat perlindungan keadilan.
Jika ditangani hukum, biar tidak dianggap enteng dan mendapat efek jera.
Jika tidak, maka di lapangan akan terulang lagi.
Kecuali dari korban memberi maaf sebagai restorasi hukum/keadilan.
Dikatakan, jika APH (Aparat Penegak Hukum) tegas, maka ini bisa memberi implikasi baik bahwa kasus perundungan itu berat. Maka harus ditindak tegas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Angga-Kurniawan-pengamat-hukum.jpg)