Respon Angelina Sondakh Tahu Putri Candrawathi Tak Ditahan Karena Ada Anak Kecil, Beda Nasibnya Dulu
Beda nasib Angelina Sondakh dulu tetap ditahan karena kasus korupsi, kini Putri Candrawathi tersangka kasus kematian Brigadir J tidak ditahan.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Nama Angelina Sondakh mendadak menjadi sorotan setelah kasus Putri Candrawathi viral di media sosial.
Pasalnya, nasib Angelina Sondakh dibanding-bandingkan dengan kasus Putri Candrawathi atau PC, istri Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.
Berbeda dengan nasib Angelina Sondakh dulu tetap ditahan karena kasus korupsi Wisma Atlet, kini Putri Candrawathi tersangka kasus kematian Brigadir J namun tidak ditahan atau dimasukan ke penjara oleh polisi.
Angelina Sondakh kala itu dijadikan tersangka dan mendekam didalam penjara selama 10 tahun, karena terbukti melakukan korupsi Wisma Atlet.

• Status Putri Candrawathi Bukan Tahanan, Alasan Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan Tetap Dinilai Janggal
Mendengar namanya disebut-sebut lagi karena proses hukum Angelina Sondakh bereaksi.
Meski demikian, perempuan yang akrab disapa Angie itu tak mau banyak bicara.
Mantan politikus itu pun menanggapi dengan santai namanya dijadikan perbandingan dengan PC dalam kasus kematian Brigadir J.
"Udah deh, jogetin aja," kata Angelina Sondakh ketika ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2022).

Angelina Sondakh ketika ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2022). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
• Respon Angelina Sondakh Nasibnya Dibandingkan dengan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo: Saya Kaget
Wanita berusia 44 tahun itu berharap kepada Putri Candrawathi untuk pasrah terhadap kasus yang sedang dihadapinya, sama seperti dirinya 10 tahun lalu.
"Namanya hidup di dunia ketemu dengan hakim yang seadil adilnya," ucapnya.
Angelina Sondakh merasa Putri Candrawathi akan mendapatkan ketenangan hati jika menyerahkan kasus kematian Brigadir J kepada Allah SWT.
"Lebih baik mendapat keadilan dari Allah aja," ujar Angelina Sondakh.
Alasan Putri Tak Ditahan
Diketahui, tim penyidik Polri telah menyelesaikan pemeriksaan konfrontir terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi dengan para tersangka lainnya.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam tersebut, diputuskan kalau Putri Candrawathi tidak ditahan.
Hal itu didasari atas permintaan kubu Putri Candrawathi dengan alasan kemanusiaan, hal itu sebagaimana tertuang dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis.
Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.
Tak hanya itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri.
Terpisah, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto membenarkan pengajuan permohonan penangguhan penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diterima oleh pihak kepolisian.
Menurut Kombes Agung, permohonan itu diterima saat Putri Candrawathi diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (31/8/2022).
Adapun pengajuan itu telah diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum Putri Candrawathi.
"Tadi malam Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan," kata Agung di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Agung menuturkan, bahwa penyidik Polri memiliki sejumlah pertimbangan tak menahan Putri Candrawathi.
Baca juga: Beda Nasib Putri Candrawathi dengan Tiga Sosok Ini yang Tetap Ditahan walau Punya Anak Kecil
Di antaranya, alasan kesehatan Putri Candrawathi hingga pertimbangan tersangka masih memiliki anak yang masih balita.
"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," terangnya.
Di sisi lain, kata Agung, pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrwathi. Tujuannya, tersangka diharapkan tidak melarikan diri dan kooperatif.
"Di samping itu penyidik juga sudah melakukan pencekalan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif jadi itu pertimbangannya dan ada wajib lapor," terangnya.
Kak Seto Samakan Pengasuhan Anak Putri Candrawathi dengan Kasus Angelina Sondakh
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto mengatakan, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan sekalipun anak yang orangtuanya terjerat kasus hukum.
Berkaca pada kasus artis dan petinggi partai Demokrat Angelina Sondakh yang terjerat kasus hukum saat usia anaknya Keanu Jabbar Massaid berusia 2,5 tahun.
Kak Seto juga menyarankan, pengasuhan anak bungsu Irjen Ferdy Sambo yang masih berusia 1,5 tahun agar tetap bersama Putri Candrawathi.
Diketahui, istri Ferdy Sambo ini telah berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Ia mengatakan, anak batita memerlukan pengasuhan langsung oleh ibunya, baik dengan ikut bersama tinggal di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau Putri dijadikan tahanan rumah.
"Sama seperti kasus Angelina Sondakh, saya pesankan mohon tetap bersama ibunya. Bisa sementara ibunya jadi tahanan rumah atau kalau misalnya di lembaga permasyarakatan ada fasilitas khusus bukan untuk ibu, tapi untuk bayi karena dalam konteks Perlindungan Anak dan hak anak yang kebetulan ibunya tersangkut kasus pidana," ujarnya saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
Hal ini perlu menjadi pertimbangan, lantaran anak berusia 1,5 tahun memerlukan kedekatan bersama sang ibu untuk mendukung tumbuh kembangnya di masa depan.
"Dalam penelitian dan berbagai riset di luar negeri selain bermanfaat untuk tumbuh kembang anak lebih sehat juga ibu yang beri kesempatan untuk asah asih dan asuh anak yang masih bayi cenderung semakin menurun kemungkinan residivisme," ungkap Psikolog 71 tahun ini.
Mengutip Tribun Seleb, 'Kasus Putri Candrawathi Disamakan dengan Nasibnya 10 Tahun Lalu, Angelina Sondakh: Jogetin Aja'.
Ikuti berita Ferdy Sambo dan Brigadir J lainnya.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com